
Kemenkum ungkap 8 ribu orang ajukan permohonan cabut status WNI (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap ada lebih dari 8 ribu permohonan pencabutan status kebangsaan Indonesia (WNI) dalam kurun lima tahun terakhir. Mayoritas para pemohon berdasar pendidikan, pekerjaan, hingga menikah dengan WNA.
Hal itu diungkapkan Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Dulyono, usai aktivitas berjudul “Pasti Ada Solusi” di Kemenkum, Jumat (5/6/2026). Ia memperkirakan jumlah permohonan pencabutan status WNI itu terus bertambah seiring waktu.
“Sekitar 8.000-an ya. Tapi ini info perkiraan saja. Untuk 5 tahun terakhir, kami kemarin sudah mengumumkan di Berita Negara itu sekitar 5.000 sekian. Namun lantaran info ini bergerak terus, sekarang sudah mencapai nyaris 8.000-an,” ungkap Dulyono.
Dulyono mengungkapkan para pemohon berdasar mau menempuh pendidikan alias pekerjaan di negara lain dalam mencabut status WNI. Namun, dia mengatakan kebanyakan pemohon berdasar menikah dengan WNA.
“Rata-rata alasannya lantaran pendidikan, lantaran pekerjaan, tapi paling banyak itu lantaran menikah dengan WNA,” ucap Dulyono.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·