Warga Demo Warung Mi dan Babi di Sukoharjo, Minta Pemerintah Cabut Izin Usaha

Sedang Trending 58 menit yang lalu
Sejumlah spanduk penolakan berdirinya warung mie dan babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Kamis (23/4/2026). Foto: Dok. kumparan

Sejumlah penduduk Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo menggelar tindakan protes keberadaan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah, Sabtu (16/5). Mereka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mencabut upaya warung tersebut.

Mereka melakukan orasi dan angan berbareng di depan Masjid Al-Huda. Setelah itu, massa melakukan jalan sore mengelilingi kampung dengan membawa banner penolakan.

Banner itu bertuliskan, "Cabut izin warung non-halal di sini. Jangan abaikan bunyi kami. Kami hanya mau lingkungan ini bebas dari makanan/minuman non-halal".

Ketua RW 10 Desa Parangjoro, Bandowi, mengatakan tindakan penduduk ini merupakan corak penyampaian pendapat nan dilindungi oleh undang-undang.

Ia menyampaikan, penduduk telah mendapat respons dari Pemkab Sukoharjo mengenai tuntutan pencabutan izin upaya Warung Mi dan Babi Tepi Sawah.

"Tetapi tadi dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo di akhir-akhir jam suara-suara kita sudah direspons dan ditindaklanjuti. Dan awalnya kita rencana unjuk rasa di pinggir jalan, kita tukar jalan sore dan angan bersama," kata Bandowi kepada wartawan.

Warung makan Mie dan Babi Tepi Sawah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, nan ditolak warga. Foto: Dok. kumparan

"Dan tadi Pemerintah Sukoharjo sudah merespons kita dan saat ini dalam proses manajemen sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo," tambahnya.

Bandowi mengatakan, penduduk pada prinsipnya tidak menolak adanya upaya kuliner, melainkan menolak adanya menu non-halal.

"Tuntutan masyarakat prinsipnya sebenarnya hanya menghilangkan makanan non-halal. Silakan berupaya di wilayah kita tapi jangan non-halal. Halal kita terbuka untuk siapa saja," ucapnya.

Ia meminta Pemkab Sukoharjo segera memproses tuntutan mereka mencabut izin upaya warung itu.

"Secepat mungkin sesuai prosedurnya," katanya.

Sementara itu, Pengelola warung Mi dan Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto, menghargai tindakan penduduk dan tidak menolak demonstrasi tersebut.

"Itu adalah kewenangan setiap penduduk negara ya untuk melakukan tindakan ataupun orasi. Cuma nan pasti, saya sebagai pengusaha tidak menghalangi untuk orang datang ke tempat saya," ujar Jodi.

Di sisi lain, Kuasa norma warung Mi dan Babi Tepi Sawah, Cucuk Kustiawan, mengatakan upaya kliennya tersebut selama ini tidak melanggar aturan.

"Tapi sekali lagi sebagai pelaku upaya kami tegaskan bahwa pelaku upaya ini tidak melanggar undang-undang, tidak melanggar peraturan pemerintah, tidak melanggar Perda tentang warung makan khususnya menu non-halal," ujar Cucuk.

"Dan kami cek juga secara zonasi ini kan zonasi nan kategorinya kiri kanan pabrik jadi jauh dari pemukiman, jauh dari tempat penduduk dan sebagainya. Titiknya pun tidak masalah sebenarnya," lanjutnya.

Demo nan sama pernah dilakukan penduduk pada akhir April 2026 lalu. Kala itu, Kepala Satpol PP Sukoharjo Sunarto menyebut, pihaknya melakukan mediasi atas kasus tersebut. Namun belum ada titik jumpa antara penduduk dengan pemilik warung.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan