Jakarta -
Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam daftar perncarian orang (DPO) mengenai kasus narkoba. Keduanya, M Nabil Haryadi (25) dan Erwin (46) dicari atas penyelundupan 64 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Dalam surat DPO bernomor DPO/87/VI/2026/Dittipidnarkoba , tersangka Erwin dicirikan dengan tinggi badan 172 cm, dengan berat 75 kg. Ia mempunyai rambut hitam pendek lurus, dan mata hitam. Selain itu, dia mempunyai tubuh sedang dengan kulit sawo matang.
Sementara pencarian DPO atas nama M Nabil terdaftar dalam surat DPO nomor DPO/90/VI/2026/Dittipidnarkoba dengan ciri-ciri tinggi badan 170 cm, berat 60 kg. Selain itu, dia mempunyai rambut hitam pendek lurus, mata hitam. Bentuk tubuhnya sedang, dengan warna kulit sawo matang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Brigjen Eko Hadi mengatakan kedua tersangka diburu atas keterkaitannya dengan dua tersangka nan telah ditangkap sebelumnya, ialah Indra Bayu dan Solihin.
DPO kasus Narkoba, Erwin. Foto: dok.istimewa
Diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap dua orang nan masuk dalam DPO kasus narkoba jaringan Indonesia-Malaysia di Bengkalis, Riau. Puluhan kilogram (kg) narkoba jenis sabu hingga ketamin disita polisi.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap Indra Bayu, polisi tidak menemukan peralatan bukti narkotika maupun peralatan terlarang lainnya. Namun, polisi mendapat keterangan dari Indra Bayu mengenai keterlibatan DPO Solihin nan berkedudukan sebagai perantara penyewaan speed boat nan digunakan dalam penyelundupan narkotika pada Mei lalu.
"Berdasarkan keterangan tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, tim bergerak menuju rumah Solihin dan sukses mengamankan nan bersangkutan," ujar Eko, Selasa (16/6).
Kedua buron nan ditangkap itu adalah Indra Bayu dan Solihin. Keduanya ditangkap polisi di dua letak berbeda, namun tetap berada di Kabupaten Bengkalis pada Selasa (16/6/2026) awal hari.
Sebelum akhirnya ditangkap, Indra Bayu dan Solihin menjadi buronan kasus narkoba dengan peralatan bukti 48 kg sabu, 15 kg ketamin, dan 20.000 butir ekstasi.
Brigjen Eko menyebut Indra Bayu mengaku bekerja berbareng Erwin dan Nabil dalam aktivitas penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Pada awal Mei 2026, Nabil membujuk Indra Bayu untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 45 balut dari Malaysia.
DPO Kasus Narkoba M Nabil Foto: dok.istimewa
Pada 17 Mei 2026, Indra Bayu, Erwin, dan Nabil berangkat menuju Malaysia menggunakan speed boat nan disewa melalui Solihin untuk mengambil narkotika. Setibanya di wilayah Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia, ketiganya diperintahkan untuk menunggu dan bermalam di atas sampan hingga menerima pengarahan lebih lanjut.
Sehari berselang, ketiganya menerima dua kardus berwarna hitam nan berisi sekitar 64 kilogram narkotika nan belum diketahui jenisnya dari seorang penduduk negara Malaysia berjulukan WAN untuk dibawa ke Indonesia melalui jalur laut. Saat memasuki wilayah perairan Indonesia, ketiganya memandang adanya pengejaran oleh kapal patroli Bea Cukai.
"Karena takut ditangkap, mereka memutuskan untuk menceburkan diri ke laut dan melarikan diri melalui area rimba bakau dengan meninggalkan speed boat beserta dua kardus nan berisi narkotika," ujarnya.
(aik/mea)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·