Wanita Surabaya Terjerat Kasus TPPU Investasi Bodong Spring Bed Rp 220 M

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta - Kasus dugaan investasi bodong berkedok pembiayaan produk kasur premium alias spring bed menyeret seorang wanita di Surabaya ke meja hijau. Ia dijerat dalam kasus penipuan berbobot Rp 220,3 miliar.

Terdakwa adalah Indah Catur Agustin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto menilai, Indah terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan berasal dari dugaan penipuan investasi fiktif PT Garda Tamatek Indonesia (GTI). Dalam perkara ini, korban Lisawati Soegiharto disebut mengalami kerugian hingga Rp 220,3 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Agus Budiarto menuntut Indah dengan pidana penjara selama 15 tahun. Jaksa menilai terdakwa mengetahui sekaligus turut berkedudukan dalam pengelolaan biaya hasil investasi nan diduga berasal dari tindak pidana penipuan.

"Menuntut agar majelis pengadil menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Agus Budiarto di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya S. Pujiono, dilansir detikJatim, Jumat (5/6/2026).

Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah perihal nan memberatkan terdakwa. Salah satunya lantaran Indah dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Menurut jaksa, perihal itu terlihat dari tidak adanya permintaan maaf kepada korban selama proses persidangan berlangsung.

Selain itu, besarnya kerugian korban nan mencapai ratusan miliar rupiah, tidak adanya upaya pengembalian kerugian, serta status terdakwa sebagai residivis menjadi argumen lain nan memperberat tuntutan.

Agus menyebut, seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah terpenuhi.

Duduk Perkara

Perkara ini bermulai dari skema investasi fiktif nan dijalankan Indah Catur berbareng seseorang berinisial GH. Korban dijanjikan untung besar melalui investasi nan diklaim digunakan untuk pembiayaan proyek pengadaan produk King Koil dan Good Night milik PT GTI.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa berbareng pihak lain menyiapkan dan menggunakan arsip Purchase Order (PO) King Koil serta Sales Order Good Night. Dokumen-dokumen tersebut ditampilkan seolah-olah sebagai bukti adanya aktivitas upaya nan melangkah dan digunakan untuk menarik biaya investasi dalam jumlah besar.

Jaksa mengungkapkan, sejak April 2020 hingga Januari 2022, korban secara berjenjang mentransfer biaya investasi dengan total mencapai Rp 220,3 miliar ke rekening PT GTI. Dana tersebut disetorkan berasas sejumlah perjanjian kerja sama nan ditandatangani langsung oleh Indah selaku Direktur PT GTI.

Namun dalam praktiknya, biaya nan diterima perusahaan tidak digunakan sebagaimana tujuan investasi nan dijanjikan kepada korban.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/idh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News