Wanita di Surabaya Nyetir Mabuk Tewaskan Pria Terancam 6 Tahun Penjara

Sedang Trending 52 menit yang lalu
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon Nasution Sidik, Senin (24/8/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Wanita berinisial ENR namalain Erica (32) tersangka kecelakaan maut nan menewaskan seorang laki-laki di Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Hapsari, Surabaya, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam balasan 6 tahun penjara.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan pihaknya menjerat ENR dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 312 juncto Pasal 231 UULAJ 2009," kata Galih kepada kumparan, Senin (24/8).

Galih menyampaikan hasil tes urine ENR menunjukkan tersangka tidak dalam pengaruh narkotika.

"Negatif (narkoba)," ucapnya.

ENR (32), wanita pengemudi Mitsubishi Outlander nan tabrak 2 mobil di area Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Hapsari, Surabaya, Senin (24/8/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Sementara itu, hasil pemeriksaan menggunakan perangkat uji napas menunjukkan ENR positif mengonsumsi minuman beralkohol. Polisi mencatat kadar alkohol dalam tubuhnya mencapai 1,06 persen.

Sebelumnya, ENR menabrak dua mobil di Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Hapsari, Surabaya, pada Minggu (23/8) sekitar pukul 03.30 WIB. ENR diduga mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.

"Awalnya kendaraan Mitsubishi Outlander nomor polisi L 1049 OO nan dikemudikan ENR melaju dari arah selatan ke utara, sekitar Jalan Taman Hapsari," kata Galih saat dikonfirmasi, Senin (24/8).

"Saat berbelok ke kiri, pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol dan menabrak taksi listrik VinFast nan sedang terparkir di sisi kanan jalan," lanjutnya.

Setelah menabrak taksi listrik, ENR tetap melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo.

"Samping Alun-alun Surabaya kendaraan tersebut menabrak (korban berinisial) RPK nan sedang meningkatkan peralatan ke mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya nan sedang parkir," ucapnya.

Akibat kecelakaan tersebut, RPK mengalami luka berat dan dibawa ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Galih mengatakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan menunjukkan ENR mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol. Polisi telah mengamankan ENR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Penyebab utama kecelakaan adalah aspek kelalaian manusia, ialah pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol," katanya.

Tak Punya SIM dan STNK

Sementara itu, hasil pemeriksaan menunjukkan ENR selain mengendarai mobil dalam kondisi mabuk juga tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Atas perbuatannya, ENR sekarang menjalani proses norma sebagai tersangka. Polisi memastikan kasus tersebut bakal diproses sesuai ketentuan nan berlaku.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan