Beredar video nan memperlihatkan personil Polda Jambi mendapatkan perlawanan saat menangkap laki-laki berinisial S (31), pelaku penimbunan BBM jenis solar subsidi di SPBU Lubuk Landai, Bungo. Istri pelaku membawa senapan angin dan memberhentikan mobil petugas.
Dalam video tersebut, wanita itu menolak suaminya diamankan oleh pihak kepolisian. Sejumlah kerabat pelaku juga tampak keberatan dan meminta kejelasan dari pihak kepolisian.
Pihak family mempertanyakan dasar penangkapan sehingga terjadi perdebatan dengan petugas.
Personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi nan berada di lapangan menjelaskan bahwa penangkapan itu berasas temuan tindak pidana di letak SPBU.
"Kalau mengeluarkan senjata, kita sama-sama tidak menyelesaikan masalah. Ini dasar kami ada sprin (surat perintah), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas," kata personil Polda Jambi.
"Yang bikin laporan siapa?" ujar family pelansir.
"Kalau berasas undang-undang, berasas temuan," jawab polisi.
Penjelasan Polisi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmandia, mengatakan istri pelaku membawa senapan angin. Setelah diberikan penjelasan, family dan istri pelaku akhirnya mengizinkan suaminya dibawa polisi.
"Itu senapan angin. Alhamdulillah tetap aman," kata Taufik dalam keterangannya, Sabtu (11/4).
Diketahui, Polda Jambi berbareng Pertamina Patra Niaga membongkar penyelewengan BBM subsidi nan beraksi di SPBU 2437662 Lubuk Landai, Kabupaten Bungo. Aktivitas penyelewengan itu telah dilakukan lebih dari satu dasawarsa dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 276 miliar.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo mengenai penyaluran BBM subsidi nan tidak tepat sasaran.
Polda Jambi mendapatkan info adanya penyelewengan BBM nan terjadi di SPBU 2437662 Lubuk Landai, Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, pada Rabu (8/4).
Dari sana, tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan satu mobil Panther nan dibawa S (31), berulang kali melakukan pengisian di SPBU tersebut. Dari situ, polisi kemudian melakukan tangkap tangan terhadap aktivitas penyelewengan tersebut nan dibantu operator SPBU berinisial N (33).
Taufik menyebut di SPBU tersebut kerap terjadi antrean panjang kendaraan penimbun BBM. Bahkan, hasil penyelidikan polisi menunjukkan sekitar 80 persen BBM subsidi jenis solar nan dijual tidak tepat sasaran.
"Di SPBU tersebut, khususnya BBM subsidi, banyak digunakan pelansir hingga 70–80 persen," kata Taufik.
Dari dua pelaku nan ditangkap, kata Taufik, petugas turut menemukan hasil rekapan penjualan solar milik operator. Bahkan, tindakan penyelewengan tersebut telah terjadi sejak 2013.
"Ini dilakukan dari 2013 sampai April 2026. Setelah kami lakukan kalkulasi subsidi nan tidak tepat sasaran, didapat selisih nilai antara subsidi dan industri nan menimbulkan kerugian sebesar Rp 276 miliar," ungkapnya.
Para pelansir ini melakukan aksinya dengan menyimpan puluhan barcode aplikasi MyPertamina. Dengan demikian, pelaku dapat acapkali mengantre setiap hari, apalagi mendapat jalur unik dengan memotong antrean.
"Ini subsidi tidak tepat sasaran, kemudian dijual kembali ke pelansir dan pihak lain," beber Taufik.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·