Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi di Bandara Soetta, Pelaku Pilot

Sedang Trending 43 menit yang lalu
Ilustrasi pil ekstasi. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar penyelundupan 26 kilogram MDMA alias ekstasi. Barang haram ini terungkap saat momen X-ray di Bandara Soetta.

Berdasarkan info nan diterima, Kamis (30/7), penyelundupan 26 kg ekstasi tersebut terbongkar di Terminal 3 kehadiran internasional Bandara Soetta, Rabu (29/7). Informasi menyebutkan, pelaku merupakan seorang pilot laki-laki dari sebuah maskapai internasional berkewarganegaraan Malaysia.

Kronologi nan diterima kumparan menyebutkan, atas atensi petugas X-ray, petugas Risk Assessment Officer alias RAO mengarahkan penumpang tersebut ke jalur merah. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan X-ray terhadap peralatan bawaan sembari penumpang tersebut dibawa ke meja tumbang untuk pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan mendalam, petugas mendapati 14 balut pil diduga ekstasi dengan berat 26 kilo tersimpan dalam koper. Petugas juga menemukan 4 gram metamphetamine di dalam tas penumpang.

Dari temuan tersebut, petugas melakukan uji pembukaan menggunakan narkotest dan rigaku dengan hasil positif MDMA. Penumpang disebut mengatakan bahwa peralatan tersebut bakal diambil seseorang.

Setelahnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdit 2 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan