Jakarta -
Polisi mengungkap kasus pengancaman dan penggelapan nan dilakukan seorang wanita berinisial MKJ kepada ibu kandungnya sendiri berinisial LA di area Medan Satria, Kota Bekasi. Pelaku membawa kabur BPKB motor milik LA dan meminta transfer uang.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konvensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (19/6/2026). Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono memimpin langsung konvensi pers tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa ini terjadi pada 7 Januari 2025 saat korban, LA memandang anaknya, MKJ mengacak-acak lemari. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil BPKB sepeda motor milik korban lampau pamit pergi membawa dua anaknya dengan argumen membeli makan.
"Pelaku kemudian menghubungi ibunya dan meminta ditransfer sejumlah uang. Kalau tidak dituruti, pelaku menakut-nakuti bakal menjual kedua anaknya, nan juga cucu korban," ujar Kombes Kusumo.
Pelaku MKJ menjual motor itu berbareng pelaku lainnya berinisial AA nan saat ini tetap DPO. Kombes Kusumo mengatakan AA juga membawa kabur sepeda motor Satria FU dengan argumen untuk kerja.
"Total kerugian korban ditaksir Rp 22,5 juta untuk dua unit motor," ujarnya.
Pelaku MKJ sukses diamankan pada 28 Juni 2026 di wilayah Lamongan, Jawa Timur. Saat ditangkap, MKJ berbareng dua anaknya nan diduga sudah tidak lagi bersekolah.
Dari pemeriksaan sementara, Kombes Kusumo mengatakan motif pelaku melakukan aksinya murni lantaran argumen ekonomi. Kombes Kusumo mengatakan pelaku mengaku butuh biaya hidup.
"Ia diketahui sudah menikah tiga kali dan mempunyai tiga anak dari suami pertama, dua anak dari suami kedua. Dengan suami ketiganya nan dinikahi siri, dia kabur ke Lamongan," kata Kombes Kusumo.
"Di Lamongan pelaku juga sempat membikin laporan KDRT lantaran mengaku disakiti suami sirinya," tambahnya.
Atas perbuatannya, MKJ dijerat Pasal 362 dan Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, juncto UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
(mib/azh)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·