Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan, pemerintah mengawasi ketat perdagangan bahan pokok krusial (bapokting), mulai dari tingkat produsen hingga ke tangan konsumen. Karena itu, pelaku upaya tidak bisa secara bebas mengambil untung besar dari penjualan komoditas pangan strategis seperti beras, jagung, gula, hingga minyak goreng.
Menurut Sudaryono, sektor pangan berbeda dengan upaya komoditas lain nan tidak diatur secara unik oleh pemerintah. Dalam perdagangan bapokting, pemerintah telah menetapkan beragam instrumen pengendalian nilai agar produsen tetap memperoleh untung nan wajar, sekaligus melindungi masyarakat dari lonjakan harga.
"Dagang alias berdagang di sektor pangan krusial alias bapokting (bahan pokok penting) itu tidak bisa ambil untung secara ugal-ugalan. Produsennya ya ketakar, konsumennya juga ketakar harganya. Produsen ketakar dari HPP-nya, jadi nggak boleh juga terlalu tinggi dari HPP (harga pokok produksi). Karena jika HPP terlalu tinggi maka nilai HET (harga satuan tertinggi) produknya kelak jadi mahal," kata Sudaryono saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah mempunyai tugas menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen. Di satu sisi, petani maupun pelaku upaya kudu tetap memperoleh untung nan layak. Namun di sisi lain, masyarakat juga tidak boleh dibebani nilai pangan nan terlalu tinggi.
"Jadi tugas pemerintah adalah menyesuaikan alias mengatur agar di tingkat produsennya juga harganya menguntungkan dia, mau padi, jagung, telur, ayam, apapun bentuknya, dan memastikan dengan HET itu kemudian konsumen juga tidak dirugikan dengan nilai nan terlalu mahal," ujarnya.
Karena adanya patokan Harga Acuan Penjualan (HAP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET), ruang untung dalam perdagangan bahan pokok pun menjadi terbatas. Sudaryono mengatakan, pelaku upaya nan bergerak di sektor pangan pokok memang tidak bisa mencari margin untung nan berlebihan.
"Jadi jika Anda jualan beras, jagung, gula pasir, minyak goreng, Anda nggak mungkin untung banyak. Karena untungnya ditakar di antara HAP dan di antara HET," tegas dia.
Ia kemudian membandingkan dengan sektor upaya lain nan tidak termasuk kategori kebutuhan pokok masyarakat. Menurutnya, pemerintah memberikan ruang nan lebih luas bagi pelaku upaya untuk berbisnis dan mencari untung di sektor non-bapokting.
"Tapi jika Anda jualan nan lain, jualan misalnya ekspor kopi lah gitu, alias misalnya ekspor coklat lah, ekspor apapun (non bapokting), jualan itu nggak ada aturannya," tutur Sudaryono.
"Nah itu jika itu silakan, orang bisa hilirisasi nan dari bahan mentah, separuh jadi, tiga per empat jadi, bahan produk, itu silakan. Tapi jika nan untuk kebutuhan pokok krusial ini nggak bisa, ini semua diatur," sambungnya.
Adapun mengenai potensi kenaikan nilai beras, Sudaryono memastikan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga stabilitas nilai di pasar. Pengawasan bakal terus dilakukan dan penindakan bakal menjadi opsi andaikan ditemukan pelanggaran.
"Mitigasinya nan jelas kita cek. Kan ada tiga ya jika terlalu mahal tuh tiga caranya. nan pertama, ada support pangan. Kedua, beras SPHP. nan ketiga, ya kudu ditindak. Ya kudu ditindak toko nan jual mahal itu kita bakal tindak ujungnya, hulunya bukan hilirnya," pungkas dia.
(wur)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·