Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto turun gunung untuk memandang langsung eksekusi pengosongan Hotel Sultan. Pada kesempatan itu, Bambang menjelaskan argumen eksekusi pengosongan Hotel Sultan.
Pertama adalah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana diputuskan penyelenggaraan eksekusi pengosongan Blok 15 area Gelora Bung Karno (GBK) alias eks Hotel Sultan.
"Semuanya bakal menyaksikan penyelenggaraan eksekusi. Jadi tanah eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara nan dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games ke 4," ungkap Bambang di lokasi, Kamis (18/6/2026).
Kemudian, Bambang menjelaskan pengarahan Presiden Prabowo Subianto untuk menarik aset-aset pemerintah alias negara nan selama ini dikuasai pihak lain.
"Kita kudu mengembalikan semua aset itu di bawah kontrol negara," tegas dia.
Hotel Sultan di area Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat dipasangi pagar kawat berduri menjelang eksekusi nan bakal dilakukan hari ini Kamis (18/06/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Foto: CNBC Indonesia/Faisal Rahman
Bambang juga menilai selama 50 tahun pengelolaan Hotel Sultan nan dikelola PT Indobuillco banyak kejanggalan. Menurutnya, PT Indobuildco sudah banyak mendapatkan kewenangan istimewa.
"Selama 50 tahun aset ini digunakan Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Indobuildco sudah punya privilege selama 50 tahun," ujarnya.
Terakhir, Hotel Sultan merupakan aset strategis. Nantinya setelah dikelola negara bakal digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
"Ini aset strategis dan Presiden menyampaikan kelak ketika dikembalikan ke negara aset ini kudu dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tutupnya.
(fys/wur)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·