Wamenkumham Paparkan Transformasi Pemasyarakatan di Era KUHP Baru

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Wamenkum paparkan transformasi pemasyarakatan di era KUHP Nasional.

, JAKARTA, – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan transformasi pemasyarakatan di era KUHP Nasional nan berorientasi pada reintegrasi sosial, di mana pidana penjara menjadi pengganti terakhir. Pernyataan ini disampaikan dalam seminar nasional pemasyarakatan nan digelar daring di Jakarta, Rabu.

Transformasi ini menempatkan peran pemasyarakatan setara dengan polisi, jaksa, hakim, dan advokat dalam sistem peradilan terpidana terpadu. Menurut Eddy, sapaan akrabnya, meskipun pidana penjara menjadi pilihan terakhir, kegunaan pengawasan tetap menjadi sentral. Peran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 alias KUHAP Baru nan menekankan sinergi antar abdi negara penegak hukum.

Dalam sistem ini, pemasyarakatan terlibat mulai dari ajudikasi hingga post ajudikasi, berbareng dengan kegunaan polisi dalam penyidikan, jaksa dalam penuntutan, pengadil dalam mengadili, serta advokat nan menyeimbangkan perkara pidana secara profesional. Eddy menegaskan, tujuan dari kebijakan ini adalah menghilangkan ego sektoral dan memberikan kedudukan nan seimbang bagi seluruh abdi negara penegak hukum.

Modifikasi pengganti pidana dalam KUHP Nasional mencakup pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda. Hal ini bermaksud untuk menghindari penggunaan pidana penjara sebanyak mungkin, sejalan dengan visi reintegrasi sosial nan mau ditegaskan kreator undang-undang kepada abdi negara penegak norma dan masyarakat.

Meski demikian, Eddy mengungkapkan kekhawatiran Presiden mengenai kesiapan masyarakat dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP Baru. Pola pikir masyarakat nan tetap menganggap norma pidana sebagai sarana balas dendam menjadi tantangan tersendiri. Stigma terhadap mantan narapidana juga menjadi penyebab pengulangan tindak pidana oleh residivis.

Eddy menambahkan, selama kunjungannya ke beragam rutan dan lapas, dia selalu berupaya membesarkan hati para narapidana dengan menyampaikan bahwa tidak semua orang di penjara adalah pelaku kejahatan, demikian pula sebaliknya. Dengan KUHP dan KUHAP baru ini, peran pemasyarakatan diharapkan semakin sentral dan efektif.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional