Ravie Wardani
, Jurnalis-Kamis, 24 September 2026 |12:30 WIB

PK Ditolak, Reza Gladys Minta Nikita Mirzani Tak Lagi Melakukan Pemerasan. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)
JAKARTA - Perjuangan Nikita Mirzani mencari keadilan dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tampaknya kudu terhenti. Pasalnya, Mahkamah Agung resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) nan diajukan sang artis.
Penolakan tersebut kemudian ditanggapi oleh seterunya sekaligus pelapor kasus pemerasan dan TPPU, Reza Gladys. Penolakan tersebut menjadi bukti absolut bahwa segala opini nan dibangun Nikita di luar maupun di dalam persidangan tidak terbukti.
“Dengan penolakan tersebut, terpidana Nikita Mirzani ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kasus pemerasan dan TPPU,” kata Julius Sembiring mewakili Reza Gladys kepada awak media, pada 23 September 2026.
PK Ditolak, Reza Gladys Minta Nikita Mirzani Tak Lagi Melakukan Pemerasan. (Foto: Aldhi Chandra|Okezone)
Sang pengacara berharap, Nikita bisa memetik hikmah dari kasus nan dihadapinya tersebut. “Tidak hanya untuk Nikita, tapi kami juga berharap, masyarakat juga tidak lagi menyalahgunakan media sosial untuk tujuan nan dilarang undang-undang,” imbuhnya.
Julius Sembiring menambahkan, “Apa nan terjadi pada terpidana Nikita Mirzani ini menjadi contoh kasus agar masyarakat tidak melakukan pencemaran nama baik alias melakukan pemerasan nan merugikan orang lain.”
Dengan tuntasnya seluruh tahapan peradilan, Nikita Mirzani dipastikan tetap menjalani balasan 6 tahun penjara sesuai pasal penipuan/pemerasan Undang-Undang ITE dan TPPU seperti diputuskan di tahap kasasi.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan buletin terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·