
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej (foto: Okezone)
JAKARTA – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, menjelaskan argumen pemerintah menyepakati ketentuan nan memungkinkan usia pensiun Kapolri diperpanjang, sesuai kebutuhan berasas keputusan presiden dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Menurut Eddy, kewenangan tersebut berangkaian dengan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas perangkat negara, termasuk Kepolisian Republik Indonesia.
“Presiden Republik Indonesia adalah panglima tertinggi nan memegang kekuasaan atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan juga Kepolisian,” kata Eddy dalam konvensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Atas dasar itu, Presiden dinilai mempunyai kewenangan prerogatif untuk menentukan perpanjangan masa dinas Kapolri andaikan dianggap diperlukan.
“Presiden bisa menggunakan kewenangan prerogatif tersebut untuk memperpanjang usia pensiun. Pertimbangannya hanya itu,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·