Wamenkum: Presiden Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri Sesuai Kebutuhan

Sedang Trending 4 hari yang lalu

 Presiden Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri Sesuai Kebutuhan

Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej (foto: Okezone)

JAKARTA – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, menjelaskan argumen pemerintah menyepakati ketentuan nan memungkinkan usia pensiun Kapolri diperpanjang, sesuai kebutuhan berasas keputusan presiden dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.

Menurut Eddy, kewenangan tersebut berangkaian dengan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas perangkat negara, termasuk Kepolisian Republik Indonesia.

“Presiden Republik Indonesia adalah panglima tertinggi nan memegang kekuasaan atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan juga Kepolisian,” kata Eddy dalam konvensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Atas dasar itu, Presiden dinilai mempunyai kewenangan prerogatif untuk menentukan perpanjangan masa dinas Kapolri andaikan dianggap diperlukan.

“Presiden bisa menggunakan kewenangan prerogatif tersebut untuk memperpanjang usia pensiun. Pertimbangannya hanya itu,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com