Wamenkum: 2.341 WNI di LN Dapat Penegasan Kewarganegaraan, Mayoritas di Malaysia

Sedang Trending 21 jam yang lalu
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keterangan mengenai pembahasan rapat panitia kerja (Panja) RUU Tentang Polri dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) mengungkapkan 2.341 penduduk negara Indonesia (WNI) di luar negeri telah mendapatkan penegasan status kebangsaan sepanjang 2024 hingga 2026.

Mayoritas penegasan tersebut diberikan kepada WNI nan berada di Malaysia. Sebanyak 2.237 penegasan diterbitkan melalui perwakilan RI di Malaysia alias sekitar 95,56 persen dari keseluruhan penegasan status kebangsaan WNI di luar negeri.

Hal itu disampaikan Eddy dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8).

Eddy menjelaskan penegasan status kebangsaan merupakan sistem norma nan disediakan pemerintah untuk memberikan kepastian kepada WNI nan secara aktual merupakan penduduk negara Indonesia, tetapi tidak mempunyai arsip nan dapat membuktikan status kewarganegaraannya.

“Dalam konteks agenda rapat kerja hari ini, aspek nan relevan terutama berada pada ranah kepastian norma mengenai status kewarganegaraan. Hal ini krusial untuk kami tegaskan lantaran perlindungan WNI merupakan tanggung jawab negara nan dilaksanakan secara terpadu oleh beragam kementerian dan lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” jelas Eddy.

Menurut Eddy, kebangsaan merupakan hubungan norma antara seseorang dengan negara nan melahirkan hak, kewajiban, serta akibat norma bagi kedua pihak.

“Bagi pemerintah, kebangsaan merupakan hubungan norma antara seseorang dengan negara nan melahirkan kewenangan tanggungjawab sekaligus akibat norma bagi kedua belah pihak. Oleh lantaran itu, ketika terdapat WNI nan secara aktual merupakan penduduk negara Indonesia tetapi tidak mempunyai arsip nan dapat membuktikan status kewarganegaraannya, negara bertanggung jawab menghadirkan sistem norma untuk memberikan kepastian atas status tersebut sepanjang persyaratan norma terpenuhi. Dalam konteks inilah Kementerian Hukum melaksanakan sistem penegasan status kewarganegaraan,” ungkapnya.

Eddy menegaskan tidak adanya arsip kebangsaan tidak otomatis menunjukkan seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan. Pemerintah melakukan verifikasi berasas fakta, dokumen, peraturan perundang-undangan, dan prinsip kehati-hatian.

“Karena itu, proses nan dilakukan pemerintah adalah proses verifikasi berasas fakta, dokumen, ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian untuk memastikan status norma nan bersangkutan. Dengan demikian, penegasan status kebangsaan merupakan instrumen untuk menghadirkan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kehadiran negara bagi rakyatnya,” jelasnya.

Suasana rapat Baleg DPR dengan Wamenkum Eddy Hiariej tentang usulan RUU di luar Prolegnas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

2.237 Penegasan Diterbitkan di Malaysia

Kementerian Hukum menyediakan sistem penegasan status kebangsaan bagi WNI nan berada di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

Khusus WNI di luar negeri, sebanyak 2.341 penegasan status kebangsaan diterbitkan selama periode 2024-2026.

“Sementara itu, untuk penduduk negara Indonesia nan berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia, selama periode nan sama telah diterbitkan 2.341 penegasan status kewarganegaraan,” ungkapnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.705 penegasan diterbitkan melalui KBRI Kuala Lumpur, 371 melalui KJRI Kota Kinabalu, dan 161 melalui KJRI Johor Bahru.

“Dengan demikian terdapat 2.237 penegasan di wilayah Malaysia alias sekitar 95,56% dari keseluruhan penegasan status kebangsaan di luar negeri,” tuturnya.

“Data ini memberikan gambaran bahwa persoalan pengarsipan dan kepastian status kebangsaan WNI di luar negeri mempunyai karakter nan sangat spesifik dan memerlukan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sekhususnya dengan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” sambung dia.

Selain Malaysia, penegasan status kebangsaan juga diterbitkan melalui sejumlah perwakilan RI lainnya, antara lain di New York, Kuwait City, Tawau, Chicago, Houston, Mexico City, Stockholm, Penang, Kuching, Den Haag, Washington, Tokyo, Oslo, Kolombo, Hamburg, Taipei City, dan Davao City.

30 Penegasan Diterbitkan di Dalam Negeri

Untuk WNI nan berada di dalam negeri, Kementerian Hukum juga menerbitkan 30 penegasan status kebangsaan sepanjang periode 2024-2026.

“Berdasarkan info Sistem Informasi Manajemen Kewarganegaraan, selama periode tahun 2024 sampai dengan tahun 2026, telah diterbitkan 30 penegasan status kebangsaan di dalam negeri, dengan rincian: satu, Sulawesi Utara 19 penegasan; Jambi 6 penegasan; Jawa Timur 3 penegasan; Jawa Tengah 1 penegasan; dan Kalimantan Timur 1 penegasan,” jelasnya.

Eddy menjelaskan sistem tersebut diperuntukkan bagi WNI keturunan asing nan lahir dan bertempat tinggal di Indonesia serta tidak mempunyai arsip kebangsaan dari negara mana pun, sepanjang memenuhi persyaratan berasas peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Shutterstock

Pemerintah Perkuat Mekanisme Penegasan

Eddy mengatakan, pemerintah bakal terus memperkuat sistem penegasan status kebangsaan melalui tiga langkah utama.

Pertama, menyelesaikan proses penegasan status kebangsaan bagi pemohon nan berasas hasil pemeriksaan memenuhi persyaratan hukum.

“Kementerian Hukum bakal terus melakukan verifikasi dan memberikan penegasan status kebangsaan terhadap setiap pemohon nan berasas hasil pemeriksaan memenuhi persyaratan hukum,” katanya.

Kedua, memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, baik di dalam negeri maupun dengan perwakilan RI di luar negeri.

Ketiga, memperkuat sistem info dan sistem koordinasi untuk mencegah persoalan pengarsipan kebangsaan serta mengidentifikasinya sedini mungkin.

“Kementerian Hukum bakal terus mendorong penguatan sistem info dan sistem koordinasi agar persoalan pengarsipan kebangsaan dapat diidentifikasi dan ditangani sedini mungkin,” sebut Eddy.

Eddy menegaskan penyelesaian persoalan kebangsaan tidak boleh berakhir pada publikasi arsip administrasi. Pemerintah mau memastikan penegasan tersebut memberikan kepastian status norma sekaligus membuka akses WNI terhadap pelayanan publik.

“Kementerian Hukum mau memastikan bahwa penyelesaian persoalan kebangsaan tidak berakhir pada diterbitkannya suatu arsip alias keputusan administrasi, tetapi betul-betul menghasilkan kepastian status norma atas akses terhadap pelayanan publik,” ucapnya.

Dia menambahkan negara kudu tetap datang ketika penduduk negara menghadapi persoalan dalam membuktikan status hukumnya, sepanjang status sebagai WNI dapat dibuktikan berasas ketentuan hukum.

“Negara tidak boleh datang hanya ketika seseorang penduduk negara mempunyai arsip nan lengkap. Sebaliknya, negara justru kudu datang ketika terdapat penduduk negara nan menghadapi halangan dalam membuktikan status hukumnya sepanjang berasas ketentuan norma dapat dibuktikan bahwa nan berkepentingan merupakan penduduk negara Indonesia,” jelas Eddy.

Menurut Eddy, penegasan status kebangsaan merupakan corak kehadiran negara untuk memastikan penduduk negara tidak kehilangan kewenangan hanya akibat persoalan manajemen nan tetap dapat diselesaikan melalui sistem hukum.

“Karena itu, penegasan status kebangsaan corak nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan norma kepada penduduk negaranya. Kami berkomitmen untuk terus memastikan agar tidak terdapat penduduk negara Indonesia nan kehilangan akses terhadap hak-haknya hanya lantaran persoalan manajemen nan dapat diselesaikan melalui sistem hukum,” pungkas dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan