Wamenkes Ungkap Modus Narkoba lewat Vape, Kasus Melonjak Tajam di 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Wamenkes Ungkap Modus Narkoba lewat Vape, Kasus Melonjak Tajam di 2026 Wamenkes RI, Benyamin Paulus Octavianus dalam konvensi pers di area Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).(MI/Nadhira Izzati)

WAKIL Menteri Kesehatan RI, Benyamin Paulus Octavianus, mengungkapkan kekhawatiran mendalam mengenai munculnya modus baru peredaran narkotika melalui rokok elektronik alias vape. Berdasarkan info terbaru, ditemukan lonjakan signifikan sampel liquid vape nan positif mengandung unsur terlarang sepanjang 2026.

Dalam konvensi pers di area Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6), Benyamin menyebut bahwa tren ini secara spesifik menyasar generasi muda dan anak sekolah. Data nan dihimpun berbareng Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan peningkatan kasus nan sangat tajam dibandingkan tahun sebelumnya.

“Ada beragam macam produk. Bayangkan bahayanya vape dengan kadar nikotin, ditambah sekarang vape itu dimanfaatkan sekian puluh persen untuk pengedaran narkoba,” ujar Benyamin. Ia mengaku terkejut setelah berkoordinasi dengan Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengenai temuan di lapangan.

Berdasarkan info nan dipaparkan, pada tahun 2025 tercatat sebanyak 98 sampel isi vape mengandung narkotika alias New Psychoactive Substances (NPS). Angka tersebut melonjak drastis menjadi 298 sampel pada tahun 2026. Modus penyelundupan narkoba cair ke dalam cartridge vape membikin unsur rawan ini susah dideteksi secara kasat mata oleh orang tua maupun guru.

Banyak remaja terjebak lantaran mengira hanya mengonsumsi vape biasa dengan beragam jenis rasa. Padahal, cairan tersebut telah disusupi narkotika golongan satu seperti sabu-sabu cair, ganja sintetis (tembakau gorila), hingga unsur psikoaktif baru lainnya.

Ancaman Kesehatan Serius

Kombinasi nikotin dan narkoba melalui vape tidak hanya merusak sistem pernapasan dan paru-paru, tetapi juga menghancurkan sel otak serta saraf pusat remaja. Dampaknya meliputi kerusakan kognitif, gangguan perilaku, hingga kecanduan akut.

Menyikapi ancaman ini, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk merumuskan izin nan lebih ketat guna menekan daya tarik produk tembakau dan rokok elektronik pada anak-anak. Selain penguatan regulasi, pemerintah juga bakal menggencarkan edukasi masif di tingkat sekolah untuk memutus rantai peredaran narkoba melalui media baru ini. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia