Wamendagri Wiyagus Tegaskan Negara Hadir dan Pastikan Hak Penyandang Disabilitas Terpenuhi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk dalam perihal pendataan kependudukan. Ia menekankan bahwa pencatatan info bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin perlindungan dan pengakuan terhadap seluruh penduduk negara.

"Tidak boleh ada satu pun penyandang disabilitas nan tidak terdata, dan tidak boleh ada satu pun nan tidak mendapatkan haknya. Ini bukan slogan. Ini adalah standar kerja kita," tegasnya saat memberikan sambutan dalam aktivitas Advokasi Hak Pendataan Penyandang Disabilitas di Gedung Bangkit, Telkom University, Bandung, Senin (20/4/2026).

Perkuat Sistem Pendataan Inklusif

Dalam kesempatan tersebut, Wiyagus menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terus memperkuat sistem pendataan kependudukan nan lebih inklusif. Pendataan dilakukan dengan pendekatan berbasis nama, alamat, serta kondisi individu, termasuk pencatatan jenis disabilitas secara lebih rinci.

Data tersebut selanjutnya diarahkan untuk terintegrasi ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan penyaluran support sosial dan pelayanan publik bagi masyarakat nan membutuhkan.

"Integrasi ini merupakan langkah krusial untuk menyatukan beragam sumber info menjadi satu rujukan nasional nan dapat digunakan oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," jelasnya.

Lebih lanjut, melalui publikasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 nan merevisi Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, pemerintah resmi mengganti istilah “penyandang cacat” menjadi “penyandang disabilitas” sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Kebijakan ini juga didukung melalui kerja sama dengan Yayasan Thisable guna memperkuat pemenuhan kewenangan serta kecermatan pendataan penyandang disabilitas.

Ratusan Ribu Disabilitas Telah Terdata

Dari sisi implementasi, Wiyagus turut memaparkan capaian Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) hingga 31 Desember 2025. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di beragam daerah, pemerintah telah menerbitkan arsip kependudukan bagi 722.229 penyandang disabilitas melalui pendekatan jemput bola, ialah petugas secara aktif mendatangi langsung untuk melakukan perekaman info dan pembaruan administrasi.

"Pembangunan nan inklusif hanya dapat terwujud andaikan tidak ada satu pun penduduk negara nan tertinggal," tambah Wiyagus.

Di akhir kegiatan, Wamendagri membujuk seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kerjasama agar pemenuhan kewenangan penyandang disabilitas menjadi bagian integral dari pembangunan nasional. Ia juga memberikan apresiasi kepada Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Universitas Telkom atas peluncuran video edukasi mengenai pemutakhiran info disabilitas.

"Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman publik serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pendataan," pungkasnya.

Sebagai informasi, aktivitas ini turut dihadiri oleh Rektor Telkom University Suyanto, Ketua KND Rigmalia, Direktur Bandung Independent Living Center (BILiC) Zulhamka Julianto Kadir, serta perwakilan dari beragam kementerian dan pemerintah daerah.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita