Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, pendataan dan sensus Orang Asli Papua (OAP) menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyusun kebijakan kesejahteraan masyarakat Papua.
Data tersebut juga bakal menjadi dasar penguatan tata kelola biaya Otonomi Khusus (Otsus) Papua agar lebih tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Ribka kepada awak media setelah Rapat Koordinasi (Rakor) Data OAP se-Tanah Papua untuk Penguatan Administrasi Kependudukan dalam Menyediakan Data OAP guna Mendukung Implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus, di Hotel Suni Abepura, Kota Jayapura, Papua, Kamis (21/5/2026).
Ribka menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan pedoman info OAP secara menyeluruh nan nantinya bakal digunakan dalam sensus kesejahteraan OAP. Pendataan tersebut dilaksanakan melalui kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Data database Orang Asli Papua ini bakal dipakai untuk sensus kesejahteraan, kesejahteraan Orang Asli Papua. Dan dia juga dipakai untuk menjadikan policy dalam bagian kesehatan, dalam bagian pendidikan, dalam bagian infrastruktur, dan lain-lain nan bakal menyasar pada Orang Asli Papua,” ujarnya.
Ia mengatakan, proses pendataan sebenarnya telah mulai dilakukan oleh Provinsi Papua sebagai provinsi induk dan diikuti provinsi-provinsi lain di Tanah Papua. Menurutnya, masing-masing wilayah telah memaparkan progres pendataan nan melangkah saat ini.
Selain mendukung kebijakan kesejahteraan, info OAP juga berangkaian erat dengan pengelolaan biaya Otsus Papua.
Ribka menyebut, hingga Mei 2026, penyaluran biaya Otsus tahap pertama kepada 46 wilayah di enam provinsi Tanah Papua telah mencapai 100 persen.
“Tadi sudah kami presentasi posisi hari ini, 2026, per Mei hari ini sudah 100 persen untuk tahap triwulan satu, 46 wilayah di Provinsi Papua sudah ditransfer dari Kementerian Keuangan,” katanya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·