Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat penerapan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) 2025–2029 melalui penguatan koordinasi, pembinaan, dan sosialisasi kepada pemerintah wilayah (Pemda). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan PARD 2025–2029.
"Implementasinya di daerah, berasas pengamatan kami, teman-teman dari Kementerian PPPA belum banyak melakukan sosialisasi secara masif. Sesuai pengarahan Bapak Menteri Dalam Negeri, kami berasosiasi dengan Kementerian PPPA untuk membantu penerapan di daerah, khususnya memberikan sosialisasi kepada kepala wilayah sebagai pelaksana teknis nan mewakili pemerintah pusat," ujar Ribka dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Anak di Ranah Daring di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ribka menjelaskan Perpres Nomor 87 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan Pemda dalam memperkuat perlindungan anak dari beragam akibat akibat perkembangan teknologi info dan komunikasi. Menurut dia, Kemendagri mempunyai peran strategis dalam mendorong Pemda mengimplementasikan beragam program perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, Pemda merupakan ujung tombak penyelenggaraan kebijakan tersebut lantaran berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, penguatan koordinasi dan sosialisasi menjadi langkah krusial agar kebijakan tersebut dapat melangkah efektif hingga tingkat daerah.
Ia menambahkan, perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat, tetapi juga menghadirkan beragam tantangan nan perlu diantisipasi bersama. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan wilayah diperlukan untuk menciptakan ruang digital nan kondusif dan ramah bagi anak.
"Kami tetap berkomitmen memperkuat pembinaan, fasilitasi, dan koordinasi dalam perlindungan anak di ranah daring. Kemendagri bakal membantu pemerintah wilayah mengimplementasikan perlindungan anak di ranah daring melalui penguatan koordinasi, pembinaan, fasilitasi program, serta peningkatan kapabilitas masyarakat dan sumber daya pendidikan," katanya.
Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab berbareng nan memerlukan support seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, Kemendagri bakal terus mengawal penyelenggaraan PARD 2025–2029 melalui pembinaan dan fasilitasi kepada Pemda agar melangkah optimal.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·