Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Tak Ada Pemotongan Dana Otsus Papua

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan tidak ada pemotongan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua maupun keterlambatan penyaluran dari pemerintah pusat kepada wilayah di Tanah Papua. Hal tersebut disampaikan menanggapi pernyataan Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa soal adanya pemotongan maupun keterlambatan penyaluran Dana Otsus nan dimuat sejumlah media.

Ribka menjelaskan Dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua telah direalisasikan hingga akhir tahun anggaran 2025. Ia menegaskan kebijakan saat ini merupakan penyelenggaraan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran nan bertindak secara nasional, termasuk di wilayah Papua. Efisiensi tersebut menyasar pos anggaran nan dinilai tidak mendesak, seperti perjalanan dinas dan shopping operasional.

"Tidak ada pemotongan biaya Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat," ujar Ribka dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Ribka menambahkan, dalam rapat berbareng Presiden nan dihadiri enam gubernur serta para bupati dan wali kota se-Tanah Papua, ditegaskan bahwa Dana Otsus tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi. Presiden juga telah meminta Menteri Keuangan memproses pengembalian biaya efisiensi tersebut.

"Saat ini proses pengembalian biaya tersebut sedang dibahas dan dalam proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan," tegasnya.

Ribka pun menekankan pentingnya setiap pernyataan pejabat wilayah disampaikan berasas info resmi pemerintah. Ia mengungkapkan realisasi Dana Otsus Tahun 2025 telah mencapai 100 persen, sementara penyaluran Triwulan I Tahun 2026 untuk Papua Selatan beserta seluruh kabupaten juga tersalurkan penuh.

Lebih lanjut, Ribka menjelaskan penyaluran Dana Otsus saat ini berjalan lebih sigap dibandingkan periode sebelumnya. Percepatan tersebut mulai terlihat sejak Februari 2026.

"Hingga bulan Mei, hanya tersisa satu kabupaten nan belum tersalurkan dan saat ini tetap dalam proses, ialah Kabupaten Nduga," jelasnya.

Ia menyampaikan keterlambatan di Kabupaten Nduga disebabkan hambatan teknis administrasi. Sementara di 45 wilayah lain nan terdiri atas provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua telah menerima penyaluran biaya triwulan pertama.

Ribka juga meminta pemerintah wilayah (Pemda) segera menyampaikan pertanggungjawaban atas penggunaan biaya nan telah direalisasikan agar penyaluran triwulan kedua dapat segera diproses.

"Jika pemerintah wilayah telah merealisasikan biaya tersebut untuk pelayanan kepada publik, maka segera lakukan pertanggungjawaban agar penyaluran pada triwulan kedua dapat segera dimintakan," katanya.

Ribka menilai kondisi penyaluran Dana Otsus saat ini patut diapresiasi lantaran menunjukkan perubahan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Hal tersebut terjadi berkah pengawalan nan lebih baik serta pembenahan tata kelola.

"Penyaluran Dana Otsus sekarang menjadi semakin membaik," pungkasnya.

Diketahui, berasas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024, penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahap I paling lambat dilakukan pada April dan dapat dicairkan lebih sigap andaikan Pemda telah menyelesaikan Rencana Anggaran dan Program (RAP) serta laporan tahunan.

Pada tahun 2026, penyaluran kepada 46 wilayah di Tanah Papua telah dilakukan tepat waktu antara Februari hingga April. Kabupaten Tambrauw disalurkan pada 12 Mei 2026, sedangkan Kabupaten Nduga ditargetkan paling lambat akhir Mei 2026 setelah proses pendampingan penyelesaian laporan tahunan.

Sementara itu, penurunan alokasi Dana Otsus dan DTI Provinsi Papua Selatan tahun 2026 dipengaruhi parameter keahlian sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 33 Tahun 2024, di antaranya keterlambatan penetapan APBD tahun anggaran 2026 nan baru disahkan pada 30 Januari 2026, serta besaran SiLPA Dana Otsus Tahun 2025 sebesar Rp273.220.085.571.

(anl/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News