Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong kepala wilayah mengubah paradigma pembangunan agar tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan sosial, budaya, dan ekologis, serta faedah pembangunan bagi lintas generasi.
Perubahan langkah pandang tersebut dinilai krusial untuk mencegah tumbukan antara kepentingan pertumbuhan ekonomi, masyarakat adat, dan kelestarian alam.
Menurut Bima, kepala wilayah perlu mempunyai langkah pandang nan komprehensif dalam merumuskan kebijakan pembangunan. Kebijakan tidak cukup hanya berfokus pada popularitas, pemenuhan kebutuhan dasar, maupun regulasi, tetapi juga perlu mempertimbangkan warisan budaya, kekayaan alam, dan norma budaya nan berkembang di daerah. Karena itu, keterlibatan masyarakat menjadi krusial dalam setiap keputusan nan berangkaian dengan pemanfaatan suatu wilayah.
“Tantangan kita gimana setiap perencanaan ini melibatkan secara berarti dan kita mendengar dari tokoh-tokoh adat, seperti apa, dari para pejuang ekologis nan sudah lama,” ujar Bima saat memberikan sambutan pada aktivitas Pekan Rakyat Lingkungan Hidup berjudul “Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis” di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau, Pekanbaru, Jumat (21/8/2026).
Bima mendorong perubahan paradigma tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret di daerah. Salah satunya melalui percepatan pengakuan masyarakat norma budaya melalui peraturan wilayah (Perda). Ia menilai, tetap terdapat wilayah nan telah mempunyai Perda mengenai masyarakat adat, tetapi belum menerapkannya. Sementara itu, sebagian wilayah lainnya apalagi belum mempunyai izin tersebut.
Selain pengakuan terhadap masyarakat norma adat, Bima menekankan pentingnya mengintegrasikan prinsip keseimbangan ekologis ke dalam tata ruang. Menurutnya, tata ruang tidak boleh dipandang sekadar sebagai pelengkap administratif, melainkan kudu menjadi dasar dalam keseluruhan kreasi pembangunan daerah.
“Semua desain-desain perencanaan nan didasarkan pada tata ruang juga bernafaskan kepedulian pada keseimbangan ekologis. Tidak saja di daerah-daerah tertentu nan dominan unsur norma adatnya, tetapi di semua daerah,” jelasnya.
Dalam konteks tersebut, Bima menjelaskan bahwa langkah pandang terhadap masyarakat budaya juga terus berkembang. Masyarakat budaya nan sebelumnya lebih banyak dipandang sebagai objek pembangunan, kemudian berkembang sebagai golongan nan perlu dilindungi.
Cara pandang tersebut selanjutnya bergeser dengan menempatkan masyarakat budaya sebagai pemegang kewenangan (right holders), hingga sekarang sebagai penjaga utama alam (custodian alias steward of nature).
“Tidak hanya menjadikan masyarakat budaya sebagai objek tetapi sebagai subjek. Tidak hanya berkutat pada regulasi, tetapi juga bekerja-sama dan ber-co-creation,” tandasnya.
Menurut Bima, pendekatan co-creation menempatkan masyarakat sebagai bagian aktif dalam proses pembangunan, mulai dari merancang, memikirkan, melaksanakan, hingga mengawal kebijakan secara bersama-sama.
Dengan pendekatan tersebut, masyarakat budaya tidak sekadar menjadi pihak nan diakomodasi, tetapi turut menentukan arah pembangunan nan berakibat terhadap ruang hidup mereka.
Pada kesempatan tersebut, Bima juga menyampaikan apresiasi kepada para pejuang dan aktivis lingkungan nan selama ini berkontribusi dalam menjaga alam. Ia menilai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan para aktivis lingkungan dapat berkedudukan sebagai jembatan antara masyarakat adat, kearifan lokal, dan pemangku kebijakan.
“Kami mengharap teman-teman WALHI bisa menjadi bridging, jembatan antara masyarakat adat, jembatan antara local wisdom kepada pemangku kebijakan nan ada,” ujarnya.
Bima menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap bekerja-sama dengan pemerintah daerah, masyarakat adat, dan para pejuang lingkungan untuk mendorong pembangunan nan menjaga keseimbangan sekaligus mewujudkan keadilan ekologis.
“Kementerian Dalam Negeri selalu siap untuk berkolaborasi,” pungkasnya.
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·