Wamen PPPA: Anak Korban Perundungan hingga Koma Berhak Dapat Restitusi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan anak laki-laki berumur 6 tahun nan menjadi korban perundungan di Jakarta Pusat berkuasa mendapatkan restitusi. Bocah tersebut sempat koma dan dirawat di rumah sakit.

Veronica menjelaskan, kewenangan restitusi bagi korban telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak nan Menjadi Korban Tindak Pidana, termasuk dalam kasus kekerasan bentuk dan psikis.

“Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak nan Menjadi Korban Tindak Pidana, korban berkuasa memperoleh restitusi, termasuk dalam kasus kekerasan bentuk dan psikis,” kata Veronica di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Dia menyayangkan terjadinya dugaan perundungan tersebut. Veronica menegaskan setiap anak berkuasa tumbuh di lingkungan nan kondusif tanpa kekerasan.

Dalam kasus ini, Veronica menyebut orang tua korban juga dapat menempuh jalur norma dengan mengusulkan tuntutan tukar rugi kepada pengelola akomodasi publik andaikan terbukti ada kelalaian, seperti kabel bergolongan listrik terbuka di area bermain anak.

Korban Trauma

Korban berinisial MW dilaporkan mengalami luka berat setelah diduga tersengat listrik hingga tidak sadarkan diri. Dia mengalami benjolan dan memar di bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis.

Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis, termasuk ketakutan dan panik saat berjumpa orang di luar keluarga.

“Kondisi tersebut memerlukan pendampingan nan berkepanjangan agar proses pemulihan dapat melangkah optimal,” ujar Veronica, dikutip dari Antara.

Keluarga Lapor Polisi

Saat ini, family korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Berdasarkan kajian hukum, perbuatan nan diduga dilakukan terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan bentuk dan psikis terhadap anak.

Pelaku dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara alias denda hingga Rp 100 juta.

Namun lantaran terduga pelaku tetap berstatus anak, proses norma bakal merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita