
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan, mengenai arsip keimigrasian. KPK menyebut nilai pemerasan menyentuh ratusan miliar.
"Nanti kami bakal sampaikan angkanya dalam konvensi pers. Nanti kita bakal pembaruan ya. Nanti kita bakal pembaruan ya, mencapai ratusan miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/6/2026).
Budi juga menegaskan, penetapan tersangka dalam kasus ini ditandai dengan kecukupan peralatan bukti. Meski tidak merinci lebih jauh, namun dia menyebut ada duit tunai dalam kurs asing nan turut disita.
"(Barang bukti) Ada US Dollar, ada Singapore Dollar," sambung dia.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 c KUHP.
"Para pihak nan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan norma nan dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut ya, baik Pasal 12e maupun 12B. Artinya, semua unsurnya sudah terpenuhi," tandas Budi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·