Wamen Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Terkait OTT di Jakbar

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/6/2026). Silmy menjadi salah satu pihak nan dikejar KPK mengenai dengan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Silmy nan mengenakan kemeja batik dikawal beberapa pengawal tiba pukul 22.32 WIB. Beberapa pengawal Silmy nan menghalangi wartawan sempat membikin rusuh dan melakukan tindakan pemukulan

Saat buletin ini diturunkan, Silmy nan memilih irit bicara tampak sudah masuk ke ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung KPK. Ia hanya menjawab singkat pertanyaan soal kegiatannya usai Kepala Imigrasi Jakarta Barat kena OTT dan dia sempat diburu oleh KPK.

"Ya gini saja, menyelesaikan agenda," katanya singkat.

KPK menggelar OTT di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Total belasan orang ditangkap dari aktivitas tersebut. Sebagian sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

KPK menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda nan mengenai dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026) malam.

Seluruh peralatan bukti tersebut diangkut ke Kantor KPK dengan support jasa towing.

Barang bukti tersebut disimpan di laman Kantor KPK. Selain itu, ada juga valas alias mata duit asing ialah dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas nan diamankan KPK dari operasi senyap tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT tersebut berangkaian dengan pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia. Saat dikonfirmasi apakah WNA dan pengacara ikut tertangkap tangan, Budi meminta publik untuk bersabar.

"Untuk detailnya nanti, ya, lantaran dalam proses pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) ataupun KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), WNA ini juga bisa menggunakan perantara untuk prosesnya. Nah, ini kelak kita bakal jelaskan konstruksinya dalam konvensi pers," ujarnya.

Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

(miq/miq)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News