Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan support pendampingan terhadap Mulana Kartina Nainggolan, seorang ibu mengandung nan perutnya ditendang oleh preman di Jalan Baru, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada Rabu (3/6) lalu.
Rico mengatakan pihaknya bakal mendampingi kesehatan Mulana melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APMP2KB) Kota Medan.
"Sudah [cek kondisi]. Tadi tim P3APMP2KB sudah ke rumah [ibu hamil]. Kalau kondisi kita tanyakan, kondisinya merasa sudah baik. Cuma besok saya bilang juga kita pandu ke rumah sakit biar bisa diceklah kesehatannya. Tetap dibantu dan juga pendampingan psikologis dari P3APMP2KB juga ada," kata Rico saat dihubungi kumparan, Senin (8/6).
Pendampingan psikologis itu kata Rico, perihal nan perlu dilindungi untuk menghindari trauma nan dialami ibu Mulana.
"Jadi, pendampingan psikologis ini adalah sifatnya seperti andaikan ada trauma. Karena kekerasan kepada wanita ini kan juga kadang-kadang bisa menyatakan aspek psikologis juga. Itu nan perlu kita lindungi juga ya," ucap Rico.
"Untuk kesehatannya, kami tetap minta jika bisa dibawa ke rumah sakit dan didampingi oleh rekan-rekan kita. Intinya kami bakal terus memantau dan mendampingi korban tersebut, itu nan pastinya," sambung Rico.
Selain pendampingan, Pemerintah Kota Medan bakal memberikan suplemen terhadap janin dan ibu tersebut.
"Untuk di kebijakan Pemerintah Kota Medan mungkin nantinya kita bakal lihat besok ada seperti support suplemen pada janin, pada ibunya. Itu nan bakal kita sampaikan," ujar Rico.
Dalam kasus ini, kedua pelaku berjulukan Zulyarham dan Julpikar telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku Julpikar menganiaya Mulana, apalagi menendang perutnya nan sedang hamil. Sedangkan Pelaku Zulyarham menganiaya suami Mulana dengan memukuli wajahnya.
Kanit Jaga Cegah Sigap (JCS) Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan bahwa kedua pelaku telah ditangkap pada Rabu (3/6) malam.
"Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapatkan info bahwa terduga pelaku penganiayaan sedang berada di bengkel. Kemudian tim Opsnal Resmob Polrestabes Medan sukses mengamankan terduga pelaku," kata Bimo dalam keterangannya, Kamis (4/6).
Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan penganiayaan terhadap pasangan suami istri tersebut.
Kedua kakak beradik itu dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pengeroyokan alias kekerasan secara bersama-sama terhadap orang alias barang.
"Keduanya terancam balasan 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, kepada wartawan, Jumat (5/6).
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polrestabes Medan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·