Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah menyegel tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare nan berada di area Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Rabu (29/4). Penyegelan tersebut mengenai dugaan kekerasan terhadap balita berumur 18 bulan nan terjadi di daycare itu.
“Hari ini kami memastikan tempat ini ditutup secara permanen lantaran terbukti ada kesalahan dari pihak nan bertanggung jawab,” kata Afdhal kepada wartawan usai penyegelan.
Ia menyebut, pemerintah tidak bakal kembali memberikan izin operasional kepada pengelola daycare tersebut, terutama pihak nan sama.
“Prioritas kami adalah keselamatan dan kenyamanan anak-anak di Banda Aceh,” ujarnya.
Afdhal juga turun langsung ke letak berbareng jejeran terkait. Berdasarkan pantauan, personel Satpol PP Banda Aceh memasang garis polisi (police line) di area daycare tersebut.
Selain itu, Pemko Banda Aceh bakal menertibkan seluruh daycare nan belum mempunyai izin. Dalam waktu dekat, pemerintah bakal mengeluarkan info dan melakukan penutupan sementara bagi tempat penitipan anak nan belum mengantongi legalitas.
Ia mengungkapkan, hasil pendataan menunjukkan tetap banyak daycare di Banda Aceh nan belum mempunyai izin resmi.
Di sisi lain, Pemko juga memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya, termasuk jasa psikologis.
Tercatat sekitar 30 anak terdampak dari penutupan daycare tersebut.
“Dalam beberapa hari ke depan, kami bakal menyiapkan solusi, baik melalui kerja sama dengan daycare berizin maupun akomodasi nan disediakan pemerintah,” tambahnya.
Satu Orang Tersangka
Sementara itu, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DS (24). Dia adalah pengasuh di daycare tersebut.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
“Saat ini baru satu tersangka nan kami tetapkan. Namun, investigasi tetap terus berjalan untuk memandang kemungkinan adanya pelaku lain,” ujarnya.
Polisi juga telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi dari pihak pengelola dan pengasuh.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV nan menunjukkan dugaan kekerasan terhadap balita viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, korban terlihat mengalami perlakuan kasar saat disuapi hingga diduga dibanting dan ditarik telinganya.
Dari hasil penyelidikan sementara, kejadian tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 72 juta.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·