KPK Geledah 2 Kantor Konsultan Visa di Bali Terkait Kasus Silmy Karim

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Bali mengenai kasus izin tinggal terbatas WNA nan menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Selain instansi Imigrasi di Denpasar, KPK turut menggeledah dua instansi konsultan visa.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan rangkaian penggeledahan ini dilakukan selama tiga hari. Mulai Rabu hingga Jumat alias 17-19 Juni 2026.

"Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, ialah di instansi PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan interogator turut menyita sejumlah peralatan bukti nan diduga berangkaian dengan perkara Silmy. Barang bukti nan diamankan mulai peralatan bukti elektronik hingga dokumen.

"Dalam penggeledahan tersebut, interogator menyita sejumlah peralatan bukti elektronik (BBE) dan dokumen," jelas Budi.

Dia mengungkapkan peralatan bukti ini bakal dianalisis oleh penyidik. Barang bukti ini, kata dia, menjadi penguat bagi interogator dalam menerapkan unsur pasal pemerasan serta gratifikasi pada perkara ini.

"Barang bukti nan disita selanjutnya bakal dianalisis oleh interogator guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12e maupun 12B UU Tipikor," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah instansi Imigrasi Bali. Penggeledahan ini berangkaian dengan kasus izin tinggal terbatas WNA nan menjerat mantan Wamen Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

"Benar, dalam lanjutan investigasi perkara dugaan tindak pemerasan mengenai pengurusan arsip keimigrasian bagi WNA, hari ini interogator melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6).

Dalam perkara ini, KPK juga sebelumnya telah menggeledah rumah Silmy Karim. Pada penggeledahan itu, KPK menyita total duit nan disita Rp 59 juta hingga USD 12 ribu.

"Dalam giat geledah di rumah Tersangka SK tersebut, interogator mengamankan peralatan bukti di antaranya dalam corak duit tunai, baik rupiah maupun valas," terang ahli bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (12/6).

"Yakni duit rupiah senilai Rp 59 juta, USD 12.200, 1.250 euro, dan 80 ribu yen," lanjutnya.

Maka, jika pecahan rupiah dan valas nan sudah dikonversikan ke rupiah ditotalkan, duit disita KPK dari rumah Silmy sekitar Rp 293,25 juta.

Selain itu, kata Budi, interogator menyita peralatan bukti lain dari hasil geledah rumah Silmy. Ada sepeda, moge, hingga mobil sport.

"Selain duit juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari Vespa, moge, hingga mobil sport," imbuhnya.

Diketahui, Silmy Karim telah ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lain nan ditetapkan sebagai tersangka. Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.

(kuf/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News