Walhi: Kebijakan Transisi Energi Masih Berpihak pada Energi Fosil

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

DIREKTUR Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono, mengungkapkan temuan kritis di sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Hasil investigasi menunjukkan adanya lembah pemisah nan lebar antara narasi transisi energi nan digaungkan pemerintah dengan realitas di lapangan.

Temuan tersebut diperoleh dari rangkaian investigasi nan dilakukan di Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Tengah, hingga Jakarta. Pradipta menegaskan bahwa kebijakan transisi energi saat ini justru tetap memberikan ruang bagi keberlanjutan daya fosil, khususnya batu bara.

"Fakta di lapangan berbincang berbeda. Berbagai skema nan ada justru hanya memperpanjang penggunaan daya kotor alias daya fosil daripada menggantikannya secara bertahap," ujar Pradipta dalam konvensi pers di Jakarta, Jumat (22/5).

Kritik atas Kebijakan Sentralistik

Walhi menilai pendekatan kebijakan pemerintah tetap berkarakter sentralistik dan lebih berorientasi pada kepentingan industri serta stabilitas pasokan listrik nasional. Hal ini dianggap mengabaikan prinsip transisi daya nan betul-betul berkeadilan dan berkepanjangan bagi masyarakat lokal.

Dalam laporannya, Walhi menyoroti inkonsistensi izin mengenai penghentian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Pradipta menyebut patokan seperti Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), Perpres Nomor 112 Tahun 2022, hingga Permen ESDM belum secara tegas mewajibkan pemensiunan awal PLTU berasas usia pembangkit.

"Transisi daya nan dihadirkan negara hari ini belum menunjukkan komitmen serius dalam pengurangan penggunaan batu bara. Bahkan pemensiunan awal PLTU condong tidak ditemukan," tegasnya.

Solusi Semu dan Dampak Lingkungan

Pemerintah dinilai condong menawarkan skema pengganti nan tetap mempertahankan ketergantungan pada daya kotor, seperti:

  • Co-firing biomassa
  • Teknologi Carbon Capture Storage (CCS) dan CCUS
  • Penggunaan gas alam dan nuklir

Khusus mengenai co-firing biomassa, Walhi memperingatkan munculnya persoalan baru berupa deforestasi dan bentrok lahan akibat kebutuhan area luas untuk penyediaan bahan baku biomassa. Selain itu, proyek daya terbarukan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di beberapa wilayah dilaporkan memicu pencemaran air dan paparan gas hidrogen sulfida (H2S).

Catatan Walhi: Transisi daya berkeadilan semestinya tidak hanya mengganti sumber energi, tetapi juga memastikan perlindungan sosial, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat terdampak.

Minim Partisipasi Publik

Investigasi Walhi juga menemukan minimnya keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah. Kebijakan transisi daya dinilai tetap didominasi oleh pemerintah pusat dan PLN, sehingga ruang partisipasi publik hanya berkarakter formalitas administratif.

"Partisipasi nan digunakan hanya berkutat pada siapa nan mendukung. Tidak pernah betul-betul mendengar kebutuhan masyarakat dan gimana mitigasi dampaknya," tambah Pradipta.

Rekomendasi Strategis Walhi

Berdasarkan temuan tersebut, Walhi Jawa Timur mendorong pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:

Kategori Rekomendasi
Regulasi Revisi patokan untuk mewajibkan pensiun awal PLTU sesuai pemisah usia.
Moratorium Hentikan pembangunan dan ekspansi PLTU batu bara serta PLTP di Pulau Jawa.
Energi Komunitas Memperkuat insentif daya surya genting dan mendukung koperasi energi.
Kebijakan Biomassa Menghentikan skema co-firing biomassa nan berisiko merusak hutan.

Walhi menegaskan bahwa transisi daya kudu menjadi bagian dari strategi pembangunan wilayah nan berorientasi pada pemenuhan kewenangan dasar masyarakat, perlindungan ekologis, dan pengurangan ketimpangan struktural di Indonesia. (Fik/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia