ilustrasi kerusakan lingkungan(dok.MI)
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengusulkan gugatan intervensi dalam perkara gugatan pemulihan lingkungan terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut diajukan untuk memperkuat gugatan nan sebelumnya telah dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengenai kerusakan lingkungan di area konsesi perusahaan.
Direktur Eksekutif Nasional Boy Jerry Even Sembiring menegaskan bahwa gugatan nan diajukan Walhi bukan gugatan baru, melainkan corak intervensi norma dalam perkara perdata lingkungan hidup.
"Gugatan ini merupakan corak intervensi. Dalam norma aktivitas perdata ada beberapa corak intervensi, dan nan kami lakukan adalah trussenkomst alias intervensi posisi tengah. Kami datang mewakili kepentingan lingkungan hidup," kata Boy Jerry dalam konvensi pers, Jumat (22/5).
Menurutnya, dalam gugatan intervensi tersebut Walhi memosisikan KLH dan PT TPL sebagai pihak nan dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan nan terjadi di area ekosistem Tapanuli.
Ia menjelaskan, pihaknya meminta tiga perihal utama kepada KLH dalam perkara tersebut. Pertama, meminta penambahan objek sengketa pemulihan lingkungan nan dinilai belum masuk dalam gugatan pemerintah. Kedua, meminta majelis pengadil menjatuhkan sita agunan terhadap aset TPL agar putusan nantinya tidak susah dieksekusi. Ketiga, meminta agar biaya pemulihan lingkungan tidak masuk ke kas negara, melainkan digunakan langsung untuk pemulihan ekologis.
"Kami tahu ada tunggakan sekitar Rp19 triliun perkara lingkungan hidup nan belum tereksekusi. Karena itu kami meminta sita agunan agar proses pemulihan lingkungan tidak tersendat," ujarnya.
Walhi juga menilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas TPL tidak hanya berakibat pada area hutan, tetapi juga menakut-nakuti kediaman satwa kunci di ekosistem Tapanuli, ialah orangutan Tapanuli dan harimau Sumatra.
Boy Jerry menyebut pihaknya mengidentifikasi sekitar 15 ribu hektare kediaman orangutan Tapanuli terdampak aktivitas perusahaan. Untuk pemulihan area tersebut, Walhi memperkirakan dibutuhkan biaya sekitar Rp1,3 triliun.
Sementara untuk kediaman harimau Sumatra, Walhi mencatat sekitar 12 ribu hektare area terdampak dengan kebutuhan biaya pemulihan mencapai Rp1,08 triliun.
Selain itu, Walhi juga meminta pemulihan tambahan di area seluas sekitar 1.607 hektare di area konsesi TPL dengan perkiraan biaya mencapai Rp142 miliar.
"Total biaya pemulihan nan kami minta sekitar Rp2,6 triliun. Uang itu bukan untuk Walhi, tetapi sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan hidup," ucapnya.
Ia menambahkan gugatan intervensi tersebut juga menjadi upaya untuk memastikan kewenangan lingkungan hidup alias the right of nature tetap terlindungi dan dipulihkan.
Menurut Boy, langkah norma itu sekaligus mengingatkan sejarah panjang pembelaan lingkungan nan dilakukan Walhi sejak menggugat PT Inti Indorayon Utama pada 1988, perusahaan nan kemudian berubah menjadi TPL.
"Dari dulu kami sudah mengingatkan bahwa kerusakan rimba di Tapanuli bakal menjadi peledak waktu bagi ekosistem. Gugatan ini adalah bagian dari upaya memastikan pemulihan lingkungan melangkah dan kerusakan serupa tidak terus berulang," ujarnya.
Walhi berambisi majelis pengadil Pengadilan Negeri Medan menerima permohonan intervensi tersebut dan mempertimbangkan prinsip keberpihakan terhadap lingkungan hidup dalam memeriksa perkara.
"Kami berambisi pengadil berpihak pada lingkungan, pada keberlangsungan hidup semua entitas di muka bumi, dan menerima permohonan intervensi Walhi," tuturnya. (Fik/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·