Polda Sumatera Utara menetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra, sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah interogator dari Ditressiber Polda Sumut melakukan gelar perkara pada Kamis, 30 April 2026.
"Sudah (ditetapkan tersangka) sejak tanggal 30 April 2026. Gelar perkaranya juga dilakukan pada 30 April 2026," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dihubungi wartawan, Selasa (5/5).
Ferry menuturkan, dalam penanganan kasus pencemaran nama baik tersebut, pihak kepolisian telah memeriksa delapan orang saksi.
"Sudah delapan orang diperiksa," ucap Ferry.
Polisi belum menahan Hamdani Syahputra lantaran dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Tidak (ditahan di Polda Sumut), ancaman pasalnya di bawah lima tahun penjara. nan berkepentingan kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan oleh penyidik," ujar Ferry.
Kasus Pencemaran Nama Baik
Kuasa norma Erni, Aggusyah Damanik, menuturkan laporan tersebut berasal dari komentar nan dilontarkan oleh akun @hamdanisyahputra1313 pada sebuah unggahan nan menampilkan wajah Erni.
Komentar Hamdani disebut menyinggung Erni dan dianggap sebagai pencemaran nama baik. Namun, Aggusyah tidak merinci komentar nan dimaksud.
“Hak-haknya dilindungi. Konteks kami mengenai konten nan berasosiasi dengan urusan pribadi, nan berangkaian dengan kalimat-kalimat nan kami anggap berakibat bagi Erni sebagai perempuan, istri, dan ibu dari anaknya, tentu berkuasa melapor ke pihak berwenang,” kata Aggusyah pada Kamis (21/8).
“Barang bukti sudah kami sampaikan ke polisi. Nantinya itu menjadi bahan bagi kepolisian dalam melakukan pengungkapan. Ada unggahan nan kami tangkap layar dari pemilik akun, termasuk isi komentar nan kami anggap sebagai dugaan tindak pidana,” jelasnya.
Sayangnya, tidak dirinci lebih lanjut corak pencemaran nama baik nan dimaksud.
Aggusyah menuturkan, pihaknya juga berencana melapor ke Komnas Perempuan.
“Kami juga sedang menyusun laporan ke Komnas HAM mengenai kewenangan asasi wanita dan dugaan kekerasan verbal. Hal ini tetap kami diskusikan lantaran menyangkut perlindungan perempuan,” sambungnya.
Aggusyah menuturkan, laporan polisi tersebut dilayangkan pada Kamis (14/8). Untuk itu, dia mengatakan saat ini kasus tersebut tetap berproses di Polda Sumut.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·