Kejati Sumsel amankan Wakil Bupati PALI mengenai kasus suap proyek.
, PALEMBANG, – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menangkap Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT mengenai dugaan suap proyek. Penangkapan ini dilakukan berbareng dengan seorang PNS Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel berinisial AK namalain L.
Penangkapan ini diumumkan oleh Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana dalam konvensi pers di Palembang, Rabu. Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap mengenai pengurusan proyek di Pemerintah Kabupaten PALI tahun anggaran 2024.
"Tim Penyidik telah mengumpulkan perangkat bukti nan cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) untuk menetapkan IT dan AK namalain L sebagai tersangka," ujarnya. Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 3 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
Detail Kasus Suap Proyek
Kasus ini berasal pada 2 Desember 2024 ketika tersangka AK membujuk seorang rekanan berjulukan H untuk berjumpa dengan IT, nan saat itu merupakan calon Wakil Bupati PALI, di kediamannya. Dalam pertemuan tersebut, diduga dibahas pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemkab PALI senilai sekitar Rp10 miliar.
Korban H diminta menyediakan duit komitmen sebesar Rp1 miliar untuk mendapatkan proyek tersebut. H kemudian menyerahkan duit secara berjenjang dengan total mencapai Rp872.500.000. Penyerahan pertama sebesar Rp437 juta dilakukan secara tunai melalui tersangka AK di rumah korban di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.
Saat ini, Tim Penyidik Kejati Sumsel tetap melakukan pendalaman dan penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara serta mencari keterlibatan pihak lain dalam aliran biaya suap tersebut.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·