Wakasek SMA Negeri di Subang Jadi Tersangka Pencabulan Siswi

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta -

Satuan Reserse Kriminal Polres Subang resmi menetapkan AT, pembimbing nan menjabat Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap siswa di bawah umur. Polisi sudah menyita beberapa peralatan bukti.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP-B/614/IX/2026/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar tertanggal 7 September 2026.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengonfirmasi status norma AT dalam konvensi pers nan digelar di Mapolres Subang, Jumat (11/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam perkara tersebut, kami telah menetapkan AT, seorang pembimbing nan juga menjabat Wakasek Bidang Kesiswaan, sebagai tersangka," ujar Andi dilansir detikJabar.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 03.00 WIB di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang pembimbing SMAN 1 Pamanukan. Tersangka diduga melakukan tindakan cabul dengan mencium tangan, mata, memainkan bibir, hingga menyentuh area sensitif korban.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menyita sejumlah peralatan bukti, termasuk busana korban dan arsip kependudukan untuk memperkuat bukti bahwa korban tetap di bawah umur.

Atas tindakannya, AT dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka terancam balasan maksimal 12 tahun penjara, nan berpotensi diperberat mengingat posisinya sebagai tenaga pendidik.

Baca buletin selengkapnya di sini.

(rdp/idh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News