Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar seluruh pembimbing di Indonesia ke depan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk menghapus ketimpangan status pembimbing nan selama ini terjadi.
Lalu menilai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) hanya solusi jangka pendek. Dia berambisi Presiden Prabowo Subianto dapat menghapus kasta guru.
"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status pembimbing nan menimbulkan disparitas. Ke depan, kudu ada satu status pembimbing nasional, ialah PNS. Tidak ada lagi pembimbing PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," kata Lalu kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Lalu mendesak pemerintah untuk bersinergi menyelamatkan nasib pembimbing honorer. Dia mengatakan nasib para pembimbing non ASN kudu segera ditentukan.
"Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen kudu sinergi mengatasi persoalan status pembimbing ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga kudu segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria," ujarnya.
Politikus PKB ini meminta pemerintah segera melakukan pertimbangan menyeluruh mengenai kebutuhan pembimbing nasional, baik ASN maupun non-ASN. Dia menilai negara kudu datang memastikan kebijakan pengelolaan pembimbing tak menimbulkan ketidakpastian bagi para pendidik.
"Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kudu menghitung ulang secara jeli jumlah kebutuhan dan kesiapan pembimbing di seluruh Indonesia, baik pembimbing ASN maupun Non-ASN. Negara kudu datang memastikan kebijakan pengelolaan pembimbing tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berakibat jelek terhadap masa depan para pendidik," ujarnya.
Lalu menilai persoalan utama tata kelola pembimbing saat ini lantaran adanya pengelompokan status. Menurutnya, penyatuan status pembimbing bakal membikin sistem pendidikan lebih efektif.
"Jika seluruh pembimbing direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka pengedaran tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan pembimbing bakal lebih terukur dan berkeadilan," katanya.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan, kebijakan masa tugas pembimbing non-ASN di sekolah negeri berhujung pada 31 Desember 2026 merujuk pada Undang-Undang ASN.
"Terkait dengan ramainya rumor pembimbing non-ASN nan per 31 Desember tidak ditugaskan, merujuk pada Undang-Undang ASN, nan di Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer kelak tidak ada lagi," kata Mu'ti pada konvensi pers nan digelar di Kantor Badan Komunikasi, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
"Jadi itu sebenarnya akibat dari penyelenggaraan Undang-Undang ASN nan semestinya itu bertindak tahun 2024, full-nya 2024. Tapi kemudian dengan beragam pertimbangan, baru dilaksanakan, efektif mulai tahun 2027. Singkatnya seperti itu," sambungnya.
Mu'ti menjelaskan, saat ini terdapat pembimbing berstatus ASN PPPK Paruh Waktu. Status ini diperoleh para pembimbing nan telah mengikuti seleksi PPPK, tetapi belum belum lulus.
"Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status pembimbing PPPK Paruh Waktu," ucapnya.
Tonton juga video "Respons Mendikdasmen soal Isu Guru Non-ASN Tak Boleh Ngajar Tahun 2027"
(amw/whn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·