Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani berbicara soal reformasi tata kelola rekrutmen pembimbing nasional. Ia mengusulkan tata kelola rekrutmen guru, termasuk sistem kluster PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PPPK Paruh Waktu, dihapus.
"Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pembimbing di Indonesia. Sistem kluster pembimbing nan ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, kudu dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS," kata Lalu kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Ia menilai kebijakan pengangkatan pembimbing selama ini menimbulkan persoalan di lapangan. Ia menyoroti soal tumpang tindih regulasi, ketidakpastian status, hingga perlakuan nan dinilai diskriminatif terhadap tenaga pendidik.
"Banyak pembimbing nan justru menjadi korban dari sistem nan tidak sinkron. Ada nan telat menerima gaji, ada ketidakjelasan pengembangan karier, apalagi muncul disparitas kesejahteraan antarwilayah," ujarnya.
Legislator PKB ini menyoroti tetap banyaknya pembimbing PPPK di beragam wilayah nan mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Ia menilai salah satu faktornya adalah lemahnya koordinasi tata kelola pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Lalu Hadrian menyebut, jika tata kelola berada di pemerintah pusat, kesejahteraan pembimbing bakal merata. Ia mengusulkan semua pembimbing bisa menjadi PNS.
"Jika rekrutmen pembimbing dilakukan satu jalur melalui CPNS dan pengelolaannya terpusat, maka negara bisa memastikan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan pembimbing lebih terjamin. Guru adalah fondasi masa depan bangsa, sehingga negara kudu datang dengan sistem nan setara dan pasti," ungkapnya.
(dwr/whn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·