Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI), Fiki Satari, buka bunyi soal kewenangan siar Piala Dunia nan dimiliki Lembaga Penyiaran Publik tersebut. Perolehan dan pengelolaan kewenangan siar FIFA dipastikan dilakukan sesuai dengan sistem serta peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Fiki menyampaikan bahwa kewenangan media dan/atau kewenangan penyiaran resmi nan diperoleh TVRI dari FIFA mempunyai cakupan lebih luas dari satu turnamen. Hak tersebut didasarkan pada Media Rights Agreement nan dibuat pada Desember 2025 dan mencakup sejumlah kejuaraan FIFA hingga 2027.
“Hak ini mencakup Piala Dunia 2026, Piala Dunia U-17 2026, dan Piala Dunia Wanita 2027, dengan periode pemanfaatan kewenangan siar sejak 180 hari sebelum dan 180 hari setelah event berakhir,” ujar Fiki di Kantor Pusat TVRI, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6).
Pria nan dilantik sebagai Dirut TVRI pada 8 Juni 2026 itu menjelaskan, kewenangan nan diperoleh TVRI adalah kewenangan media alias penyiaran, bukan kewenangan untuk mengelola, menyelenggarakan, alias mengoperasikan kejuaraan FIFA. Dalam pelaksanaannya, TVRI mendapatkan akses terhadap feed resmi pertandingan sesuai sistem delivery nan ditetapkan FIFA.
Paket kewenangan siar FIFA nan diperoleh TVRI mencakup kewenangan penayangan dan pengedaran sesuai ketentuan kontrak, akses feed resmi pertandingan, serta ruang pengedaran melalui kanal resmi nan telah ditetapkan.
Terkait komparasi dengan negara lain, Fiki menyampaikan setiap negara mempunyai struktur kewenangan siar, jumlah event, cakupan platform, dan paket pengedaran nan berbeda. Karena itu, komparasi nilai kewenangan siar antarnegara perlu menggunakan info resmi nan tervalidasi, termasuk melalui konfirmasi kepada FIFA alias pihak nan berwenang.
“Kami memastikan info nan disampaikan kepada publik selalu memperhatikan batas info kontraktual. Rincian perjanjian kerja sama dengan FIFA terikat dengan ketentuan kerahasiaan dalam perjanjian,” jelas Fiki.
Fiki juga menyinggung tentang proses pembayaran kewenangan siar. Ia menegaskan seluruh tahapan sudah dilakukan sesuai dengan sistem dan peraturan perundang-undangan nan berlaku. Proses tersebut mencakup telaah kebutuhan, review arsip pendukung, koordinasi dengan unit teknis, hukum, keuangan, serta kegunaan pengawasan terkait, hingga pengajuan dan penyelenggaraan anggaran sesuai sistem negara.
“Berdasarkan laporan nan saya terima, proses pembayaran kewenangan siar telah dilakukan sesuai ketentuan perjanjian dan sistem anggaran negara. Besaran nan dikeluarkan oleh negara sama dengan nilai perjanjian nan dibayarkan kepada FIFA. TVRI memastikan setiap tahapan memperhatikan prinsip akuntabilitas, kepatuhan, dan tata kelola nan baik,” jelasnya.
Dalam keterangannya disebutkan cakupan pengedaran siaran dilakukan terbatas di wilayah Indonesia sesuai ketentuan kewenangan siar dari FIFA. Saat ini, pengedaran dilakukan melalui tiga medium resmi, ialah siaran free-to-air terestrial TVRI, jasa OTT (Over-The-Top) resmi melalui Folaplay dan MAXStream, serta jasa DTH (Direct-To-Home) melalui Transvision, K-Vision, dan Indovision.
“TVRI membuka akses publik melalui siaran TVRI Nasional dan TVRI Sport secara gratis. Di sisi lain, mitra resmi OTT dan DTH menghadirkan opsi tambahan bagi masyarakat nan memerlukan elastisitas akses melalui perangkat digital maupun jasa satelit,” ujar Fiki.
TVRI juga mempunyai tanggungjawab untuk memastikan keamanan teknis seperti enkripsi, pembatasan akses wilayah, alias pengaturan transmisi dilakukan sebagai bagian dari perlindungan kewenangan siar dan kepatuhan terhadap ketentuan FIFA.
TVRI menghargai beragam masukan nan berkembang dan memandangnya sebagai corak kepedulian publik agar masyarakat dapat memperoleh akses siaran nan luas, resmi, dan berkualitas.
“Kami berharap, siaran Piala Dunia 2026 ini dapat dinikmati dan memberikan kegembiraan bagi masyarakat,” pungkas Fiki.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·