Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing) nan tetap menuai penolakan dari golongan buruh. Komisi IX DPR meminta Kemnaker intensif melakukan sosialisasi patokan baru tersebut secara komprehensif ke masyarakat.
"Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara intensif di kalangan pekerja agar Permenaker tersebut bisa dipahami dengan baik," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Menurut Yahya, Permenaker nan baru diteken Menaker Yassierli itu sudah mengakomodir aspirasi kaum buruh. Dalam patokan itu, kata dia, telah dibatasi sektor-sektor tertentu nan diperbolehkan menerapkan pekerjaan outsourcing.
"Saya beranggapan Permenaker tersebut sudah cukup mengakomodir aspirasi buruh. Karena pemerintah membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada 6 sektor penunjang, bukan pada pekerjaan inti, ialah jasa keberhasihan, penyediaan makan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan, jasa penunjang operasional, penunjang sektor daya dan penambangan," katanya.
Selain itu, Yahya menilai patokan itu telah memberikan perlindungan kewenangan ketenagakerjaan bagi pekerja outsourcing alias alih daya.
"Perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh kewenangan pekerja, seperti upah, lembur, cuti, BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja, hingga perlindungan saat PHK," katanya.
Politikus Golkar ini juga menyinggung tanggungjawab perjanjian kerja nan telah diatur. Menurutnya, permenaker tersebut telah memperkuat perlindungan kepada pekerja dan pemberi kerja.
"Ketiga, pencatatan dan perjanjian. Perjanjian kerja wajib dilakukan dengan jelas dan dicatatkan untuk menjamin kepastian status pekerja. Keempat, memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha," lanjut dia.
Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa Permenaker tersebut kudu segera direvisi lantaran bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak menjawab persoalan nyata nan dihadapi pekerja di lapangan.
"Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 kudu direvisi. Isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 nan dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI, dan FSPMI. Selain itu, patokan ini tidak menjawab persoalan aktual nan merugikan buruh," tegas Said Iqbal dalam konvensi pers virtual dilansir detikFinance, Senin (4/5).
Secara substansi, KSPI menilai terdapat sejumlah masalah mendasar dalam izin tersebut. Pertama, tidak adanya ketegasan mengenai jenis pekerjaan nan dilarang menggunakan tenaga outsourcing.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, secara jelas diatur bahwa pekerjaan inti alias proses produksi langsung tidak boleh dialihdayakan. Namun dalam Permenaker terbaru, ketentuan tersebut dihilangkan sehingga membuka celah hukum.
"Tanpa adanya larangan eksplisit, maka pekerjaan di proses produksi langsung bisa dialihdayakan. Ini rawan lantaran membuka ruang pemanfaatan nan lebih luas," tegas Said Iqbal.
(fca/idn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·