Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji fatwa mengenai penggunaan vape. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendukung wacana fatwa haram vape nan mengandung narkotika cair.
"Saya mendukung jika dikeluarkan fatwa haram bagi vape nan mengandung unsur narkotika cair. Karena itu, Kapolri dan BPOM kudu memastikan keberadaan vape nan mengandung narkotika cair tersebut," kata Yahya kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Yahya percaya jika MUI mengeluarkan fatwa haram, penggunaan vape di masyarakat bakal menurun. Selain itu, dia meminta Kapolri mengusut pihak-pihak nan memproduksi vape mengandung narkotika cair.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapolri kudu mengusut secara norma produksi vape nan mengandung narkotika cair. Kalau ditemukan bukti, kudu dikenakan sanksi, pabriknya ditutup, dan pemiliknya dikenakan hukuman pidana," lanjutnya.
Yahya menegaskan BPOM kudu bertindak tegas terhadap vape. Ia menambahkan, BPOM kudu melakukan pengawasan intensif dan pelarangan terhadap vape nan mengandung narkotika cair.
"Saya minta pemerintah memperketat izin terhadap vape," jelasnya.
Hal senada diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari. Ia menyebut banyak bukti ilmiah nan menunjukkan vape rawan bagi kesehatan.
"Mendukung lantaran sudah ada beberapa bukti ilmiah akibat negatif vape terhadap kesehatan berasas riset lembaga kesehatan. Jadi, jika sesuatu terbukti secara ilmiah membawa mudarat bagi tubuh, saya mendukung fatwa haram bisa dikeluarkan oleh MUI terhadap vape," kata Putih Sari.
Menurut Putih, jika MUI mengeluarkan fatwa haram vape, kebijakan tersebut bakal berakibat positif pada kesehatan masyarakat. "Karena kebanyakan masyarakat Indonesia adalah muslim dengan kesadaran religius, paling tidak perihal ini bakal membikin sebagian besar konsumen vape dari kalangan muslim mengubah perilakunya dengan menghentikan penggunaan vape tersebut," tutur Putih.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyambut baik permintaan Kapolri mengenai pengkajian fatwa haram terhadap rokok elektrik alias vape. Niam mengatakan MUI siap menindaklanjuti usulan dari Kapolri tersebut.
"Kapolri saat kunjungan silaturahim ke MUI menyampaikan ancaman vape, karenanya MUI bakal menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan beragam pendekatan," kata Niam dalam keterangan kepada wartawan, dilansir Jumat (16/10).
Permintaan dari Kapolri itu disampaikan saat bertandang ke instansi MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10). Kapolri menyebut nomor penyelundupan narkoba menggunakan modus rokok elektrik saat ini makin tinggi.
(isa/gbr)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·