Waka DPR Desak Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung Dihukum Berat: Langgar HAM

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendesak Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penyiksaan kekasihnya, YTR (29), di rumah kosnya di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditindak tegas. Cucun menyebut tindakan nan dilakukan pelaku melanggar kewenangan asasi manusia (HAM).

"Harus ada tindakan tegas bagi pelaku penyekapan dan penganiayaan nan menyebabkan korban mengalami luka serius dan trauma. Apa nan dilakukan pelaku merupakan corak perampasan kebebasan individu," kata Cucun kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Cucun meminta pelaku nan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu untuk dibekuk secepatnya. Ia mengatakan perbuatan nan dilakukan pelaku sangat keji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segera tangkap pelaku nan saat ini DPO. Polisi juga kudu bisa mengusut tuntas kasus tersebut, dan memberikan balasan berat kepada pelaku lantaran perbuatannya sangat keji," ujar Cucun.

"Insiden ini juga merupakan corak pelanggaran HAM berat nan ancaman hukumannya tidak main-main," tambahnya.

Menurut Cucun, pelaku tak hanya bisa dikenai pasal mengenai penculikan dan penganiayaan, tapi juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Cucun meminta pendampingan kesehatan bagi korban hingga pulih.

"Perlu ditelusuri pula ada tidaknya potensi penyiksaan dan pemanfaatan seksual nan dilakukan pelaku kepada korban. Selain perawatan dari sisi medis, krusial juga ada rehabilitasi dari sisi ilmu jiwa lantaran penyekapan dan kekerasan nan dialami korban dapat menimbulkan trauma. Pendampingan kesehatan dan ilmu jiwa kudu tuntas sampai korban kembali pulih," katanya.

Cucun juga meminta masyarakat dan stakeholder mengenai menjadikan kasus di Bandung tersebut sebagai kepedulian sosial. Ia menilai dibutuhkan kepekaan untuk saling menjaga di tengah masyarakat.

"Kepedulian bukan hanya milik family dan orang-orang terdekat saja. Sebagai manusia sosial nan hidup secara majemuk, kepekaan lingkungan juga sangat krusial untuk sama-sama saling menjaga," katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (30) masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan dan penyekapan kekasihnya YTR (29) nan dilakukan di bilik kosnya nan berada di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Polda Jabar saat ini tetap mengejar pelaku.

(dwr/eva)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News