Wajib Halal Diundur Jadi Oktober 2028

Sedang Trending 45 menit yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Sabtu, 17 Oktober 2026 |11:12 WIB

Wajib Halal Diundur Jadi Oktober 2028

Wajib Halal Diundur Jadi Oktober 2028 (Foto: BPJPH/Dokumentasi)

JAKARTA - Pemerintah resmi menyesuaikan jadwal kewajiban bersertifikat legal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan tingkat kesiapan ekosistem legal nasional serta menyerap masukan dari beragam asosiasi bumi upaya dan industri.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa tanggungjawab sertifikasi legal nan awalnya ditetapkan mulai bertindak pada 18 Oktober 2026 dalam PP Nomor 42 Tahun 2024, sekarang diperpanjang hingga tahun 2028.

"Yang pada intinya mengatur tentang Perpanjangan Penahapan atas pemberlakuan tanggungjawab sertifikasi legal bagi beberapa produk dan jasa, nan tadinya diberlakukan sampai dengan alias paling lambat 17 Oktober 2026, menjadi sampai dengan alias paling lambat 17 Oktober 2028 alias dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028," kata Susiwijono dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (17/10/2026).

Penyesuaian agenda ini memuat perubahan pemisah waktu untuk beberapa sektor. Berdasarkan perubahan Pasal 160, tanggungjawab sertifikasi legal untuk produk jasa makanan, minuman, dan hasil sembelihan (di luar jasa penyembelihan) dimulai pada 18 Oktober 2028.

Bagi pelaku upaya mikro dan mini (UMK), penahapan tanggungjawab produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Sementara pada Pasal 160 ayat (3), produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan asal luar negeri wajib bersertifikat legal mulai 18 Oktober 2028, sejalan dengan penuntasan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Perubahan juga menyasar Pasal 161 (huruf a, d, e, f, dan g), di mana masa penahapan obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta beberapa kategori peralatan gunaan disesuaikan menjadi hingga 17 Oktober 2028.

Selain itu, pemerintah berencana menyesuaikan patokan turunan PP Nomor 42 Tahun 2024 dan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai produk legal luar negeri.

"Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat melangkah secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem," tegas Susiwijono.

Langkah penyesuaian ini diharapkan bisa menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian norma bagi pelaku usaha, menjamin kelancaran arus perdagangan, serta memperkuat daya saing industri legal nasional.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin finance lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑