Wajah bisa dipalsukan. Suara bisa ditiru. Hukum kita belum siap untuk keduanya.
Video itu beredar di grup keluarga. Wajahnya familiar, suaranya meyakinkan: seorang pejabat negara mengumumkan support sosial dan meminta masyarakat mendaftar lewat nomor WA nan tersedia. Ratusan orang percaya. Mereka mentransfer duit "biaya administrasi" nan rupanya tak pernah ada. Sang pejabat tidak pernah membikin video itu. Video itu dibuat oleh sebuah algoritma kepintaran buatan, dalam hitungan menit, dari sebuah laptop di bilik kos di Lampung Tengah.
Itulah nan terjadi pada Januari 2025, ketika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tersangka berinisial AMA, pelaku nan menggunakan teknologi deepfake, ialah teknik kepintaran buatan alias Artificial Intelligence (AI) untuk memanipulasi wajah dan bunyi seseorang secara sangat meyakinkan, guna meniru Presiden Prabowo Subianto.
Dalam empat bulan beroperasi, Bareskrim mengidentifikasi 11 korban dari beragam wilayah dengan total kerugian Rp30 juta. Dua pekan kemudian, tersangka kedua berinisial JS ditangkap di Pringsewu, Lampung, dengan modus serupa, tapi jangkauan jauh lebih luas: ratusan korban dari 20 provinsi.
Kasus ini bukan nan pertama, dan jelas bukan nan terakhir.
Kecerdasan buatan sejatinya datang membawa banyak manfaat. Ia membantu pembimbing menyusun materi ajar, memudahkan pelaku upaya mini membikin konten pemasaran, mempercepat pekerjaan para profesional, dan menghibur jutaan pengguna media sosial setiap hari. Teknologi ini nyata gunanya dan tidak perlu diperdebatkan.
Namun di sisi nan sama, AI telah menjadi senjata baru kejahatan digital. Indonesia pun menghadapinya nyaris tanpa perisai norma nan memadai.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memang tengah menyiapkan Peraturan Presiden tentang AI sebagai kerangka tata kelola nasional. Langkah ini patut diapresiasi. Namun, satu realita pahit kudu diakui: sementara izin tetap digodok di meja para pejabat di Jakarta dan dipresentasikan di forum-forum internasional di Tokyo, kejahatan berbasis AI terus berlari kencang di jalanan digital Indonesia.
Hingga kini, belum ada satu pun undang-undang nan secara unik mengatur penyalahgunaan teknologi ini. Hukum nan ada—yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru—hanya bisa menjangkau AI secara tidak langsung, dengan tafsiran nan tetap diperdebatkan.
Sebuah teknologi nan bisa menghancurkan reputasi seseorang dalam hitungan detik, rupanya hanya bisa dijerat dengan pasal-pasal nan lahir jauh sebelum teknologi itu ada.
Kasus AMA dan JS di Lampung hanyalah puncak gunung es. Pada April 2025, tiga tersangka di Jawa Timur menggunakan deepfake wajah Gubernur Khofifah Indar Parawansa, juga meniru gubernur Jawa Barat dan Jawa Tengah, untuk menjual sepeda motor fiktif dan meraup Rp87 juta dari para korban nan tertipu. Modus serupa terus menyasar wajah tokoh-tokoh nasional lain, dari mantan presiden hingga menteri keuangan, semua demi satu tujuan: menipu masyarakat nan percaya pada wajah nan mereka kenal.
Ancaman ini tidak berakhir pada penipuan berkedok pejabat. Ada juga nan disebut voice cloning, ialah teknologi nan bisa meniru bunyi seseorang hanya dari rekaman singkat, lampau digunakan untuk menghubungi personil keluarga, seolah-olah bunyi orang terdekat. Bayangkan menerima telepon dari "suara" anak Anda nan mengaku kecelakaan dan memerlukan duit segera. Kepanikan bisa mengalahkan logika sehat dalam hitungan detik. Batas antara nyata dan rekayasa telah menjadi kabur sedemikian rupa.
Angka-angkanya mencerminkan sungguh seriusnya situasi ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 70.000 laporan penipuan berbasis AI hanya dalam tujuh bulan pertama 2025. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 432.637 laporan penipuan digital sejak November 2024 hingga Januari 2026, dengan total kerugian Rp9,1 triliun, nomor nan dirilis resmi oleh OJK.
Bahkan pada Januari 2026, Indonesia terpaksa menjadi negara pertama di bumi nan memblokir Grok, aplikasi AI milik xAI. Pemblokiran itu bukan lantaran terobosan regulasi, melainkan lantaran darurat: platform tersebut digunakan secara masif untuk memproduksi konten seksual tiruan nan menyasar penduduk negara Indonesia.
Persoalannya bukan pada AI itu sendiri. Teknologi selalu bermuka dua, faedah alias bahayanya berjuntai pada siapa nan memegangnya. Masalahnya adalah kekosongan norma nan membiarkan penyalahgunaan tumbuh subur tanpa hukuman nan jelas dan pengaruh jera nan nyata.
Sekjen Komdigi Ismail—dalam forum Hiroshima AI Process di Tokyo baru-baru ini—menyampaikan visi nan tepat: AI kudu dibangun di atas fondasi kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas. Pernyataan itu benar. Namun, kepercayaan tidak bisa dibangun hanya dengan pidato di forum internasional. Ia kudu dibangun dari dalam negeri, dari izin nan konkret, dari penegakan norma nan tegas, dan dari masyarakat nan melek terhadap ancaman teknologi ini.
Untuk itu, Indonesia perlu bergerak sigap pada tiga perihal sekaligus.
Pertama, mempercepat pengesahan izin nan secara definitif mengatur deepfake, pemalsuan suara, dan konten manipulatif berbasis AI. UU ITE, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan KUHP baru tidak dirancang untuk menjawab kejahatan semacam ini. Selama patokan mainnya tetap abu-abu, pelaku bakal terus menemukan celah, dan korban bakal terus bertumbangan tanpa kepastian keadilan.
Kedua, memperkuat keahlian abdi negara penegak hukum. Saat ini, kecepatan teknologi pidana jauh melampaui kecepatan respons negara. Polri dan abdi negara siber perlu dilengkapi dengan perangkat penemuan AI nan sepadan dengan nan digunakan para pelaku. Tanpa kapabilitas teknis nan memadai, izin sebaik apa pun hanya bakal menjadi arsip nan tidak bergerigi di lapangan.
Ketiga, menjadikan literasi digital sebagai agenda nasional nan sungguh-sungguh, bukan sekadar imbauan di media sosial alias selebaran di instansi kelurahan.
Masyarakat perlu tahu langkah mengenali manipulasi wajah dan suara, langkah melaporkan penyalahgunaan, dan langkah melindungi info pribadinya agar tidak menjadi bahan baku kejahatan. Korban deepfake bukan hanya orang nan tidak melek teknologi. Siapa pun bisa tertipu ketika nan dipalsukan adalah wajah orang nan mereka percaya.
AI bakal terus berkembang, dengan alias tanpa regulasi. Pertanyaannya bukan lagi "Apakah Indonesia siap menerima AI?" Kenyataannya, AI sudah ada di sini, sudah bekerja setiap hari, dan sudah melahirkan korban nyata. Pertanyaannya: Sampai berapa banyak korban lagi nan kudu jatuh sebelum negara betul-betul hadir?
Sebuah wajah bisa dipalsukan dalam hitungan menit. Sebuah bunyi bisa dijiplak, apalagi lebih sigap dari itu. Perlindungan itulah nan tidak boleh menunggu, perlindungan bagi penduduk nan tidak punya langkah untuk membedakan mana nan nyata dan mana nan rekayasa, lantaran negara belum memberi mereka perangkat untuk itu.
15 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·