Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2026 |07:31 WIB

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (foto: dok ist)
JAKARTA - Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengenai dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi ketua serta personil DPRD Kabupaten Indramayu periode anggaran 2022–2025.
Dalam perkara tersebut, kerugian finansial negara alias wilayah berasas hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp18,79 miliar. Kasus ini berangkaian dengan kebijakan kenaikan tunjangan saat Syaefudin tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermulai pada 2021. Saat itu, Syaefudin diduga berinisiatif meningkatkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi ketua serta personil DPRD. Kebijakan tersebut kemudian berakibat pada peningkatan pagu anggaran kedua jenis tunjangan untuk Tahun Anggaran 2022.
“Besaran tunjangan nan ditentukan ialah tunjangan perumahan per bulan sebesar Rp30 juta bagi Ketua, Rp28,5 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp27 juta bagi personil DPRD,” ujar Nur dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp20 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp17 juta bagi setiap personil DPRD.
Menurut Nur, penentuan besaran tunjangan tersebut diduga dilakukan tanpa arsip pendukung, nan menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang alias appraisal dilaksanakan.
Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam arsip Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), disebut telah dihitung berasas besaran tunjangan nan ditentukan Syaefudin.
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·