Seorang pekerja kesehatan nan memakai masker terlihat di rumah sakit rujukan umum di Rwampara, Republik Demokratik Kongo, Sabtu (16/5/2026).(Xinhua)
JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan hingga saat ini belum ada laporan kasus virus Ebola di Indonesia. Meski demikian, pemerintah secara resmi meningkatkan status kewaspadaan menyusul wabah Ebola di Republik Demokratik (RD) Kongo nan telah menewaskan sedikitnya 88 orang.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa langkah antisipasi dan penguatan sistem kesehatan nasional telah diaktifkan untuk membentengi wilayah Indonesia dari potensi importasi kasus.
"Pemerintah terus melakukan pemantauan perkembangan kasus Ebola di tingkat dunia serta memperkuat kesiapsiagaan nasional guna mencegah masuknya penyakit ke Indonesia," ujar Aji dalam keterangan resminya, Minggu (17/5).
Perketat Pintu Masuk dan Siapkan 198 RS Rujukan
Sebagai langkah konkret, Kemenkes memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara, baik airport maupun pelabuhan internasional. Pengawasan dilakukan melalui:
- Penggunaan thermal scanner untuk mendeteksi suhu tubuh pelaku perjalanan.
- Pengamatan visual terhadap indikasi klinis penumpang.
- Pemanfaatan aplikasi All Indonesia untuk pencarian dan pemantauan info kesehatan.
Selain pengawasan di perbatasan, Kemenkes telah menyiagakan 198 rumah sakit rujukan nan tergabung dalam jejaring jasa pengampuan Penyakit Infeksi Emerging (PIE). Penguatan surveilans juga dilakukan di 21 rumah sakit sentinel nan tersebar di 20 provinsi.
Catatan: Sistem pencatatan dan pelaporan sekarang diperkuat melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) serta New All Record untuk memastikan info real-time jika ditemukan kasus mencurigakan.
Imbauan bagi Pelaku Perjalanan
Kemenkes memberikan perhatian unik bagi penduduk negara nan baru kembali dari negara terdampak seperti RD Kongo dan Uganda. Masyarakat diminta melakukan pemantauan berdikari selama 21 hari setelah kepulangan.
"Kami mengimbau masyarakat nan baru kembali dari negara terjangkit untuk segera memeriksakan diri ke akomodasi pelayanan kesehatan andaikan mengalami indikasi Ebola seperti demam alias perdarahan hingga 21 hari setelah kepulangan," tutur Aji.
Masyarakat juga diingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dasar, menghindari kontak dengan hewan liar, serta memastikan konsumsi daging nan telah dimasak hingga matang sempurna guna meminimalisir akibat penularan zoonosis. (Fik/I-1)
| Surveilans | Sentinel PIE di 21 RS di 20 Provinsi |
| Fasilitas Kesehatan | 198 RS Rujukan Nasional disiapkan |
| Regulasi | Penerbitan Pedoman Kesiapsiagaan & SE Kewaspadaan |
| Laboratorium | Penguatan kapabilitas uji sampel di jejaring Labkesmas |
English (US) ·
Indonesian (ID) ·