Awaludin
, Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2026 |19:12 WIB

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo (foto: dok ist)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, mencatat 158.429 permohonan jasa manajemen norma tidak lolos verifikasi hingga 20 September 2026.
Ditjen AHU mendorong masyarakat dan pelaku upaya memastikan arsip serta persyaratan telah sesuai sebelum mengusulkan permohonan layanan.
“Setiap permohonan kudu memenuhi persyaratan dan ketentuan norma nan bertindak sebelum dapat diterbitkan alias diberikan layanan,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Data Ditjen AHU mencatat, sepanjang 2026 hingga 20 September terdapat 11.190.922 permohonan jasa manajemen hukum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.073.631 permohonan telah diselesaikan dengan tingkat penyelesaian mencapai 98,95%. Sebanyak 10.915.202 permohonan diterima, sedangkan 158.429 permohonan ditolak setelah melalui proses verifikasi.
Menurut Widodo, proses verifikasi diperlukan untuk memastikan jasa manajemen norma tidak hanya cepat, tetapi juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Verifikasi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas jasa sekaligus memberikan kepastian norma bagi masyarakat.
“Tidak semua permohonan otomatis dapat diterima. Ada proses verifikasi untuk memastikan bahwa setiap jasa diberikan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga kualitas dan kepastian norma dalam pelayanan,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Telusuri buletin news lainnya
42 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·