Pemilik faedah PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6/2026).(Antara)
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pidana tambahan berupa duit pengganti terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid. Kerry sekarang diwajibkan bayar duit pengganti sebesar Rp13,4 triliun, melonjak drastis dari putusan sebelumnya nan hanya sebesar Rp2,9 triliun.
Hakim Ketua Budi Susilo menyatakan bahwa penambahan nilai duit pengganti tersebut didasarkan pada kalkulasi kerugian perekonomian negara nan kudu ditanggung oleh terdakwa sebesar Rp10,5 triliun. Putusan ini dibacakan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (10/6).
"Jika terpidana tidak bayar duit pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut," ujar Hakim Budi Susilo saat membacakan amar putusan.
Majelis pengadil juga menegaskan, andaikan kekayaan barang Kerry tidak mencukupi untuk menutupi duit pengganti tersebut, maka bakal diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun. Sementara itu, untuk pidana pokok, majelis pengadil banding memperkuat putusan sebelumnya dengan tetap menjatuhkan balasan 15 tahun penjara kepada Kerry.
Meski duit pengganti diperberat, majelis pengadil memutuskan untuk menurunkan pidana denda bagi terdakwa. Kerry sekarang dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, lebih rendah dari vonis tingkat pertama sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari.
Dalam pertimbangannya, Kerry selaku pemilik faedah (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta aktivitas sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Perbuatan tersebut dinilai telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp2,9 triliun serta merugikan finansial negara senilai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,45 triliun.
Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. (Ant/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·