Vonis Mulyatsyah Perkuat Langkah Kejagung di Kasus Chromebook

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 04 Mei 2026 |14:50 WIB

Vonis Mulyatsyah Perkuat Langkah Kejagung di Kasus Chromebook

Mantan Direktur SMP pada Ditjen PAUD Kemendikbudristek Mulyatsyah (Foto: Jonathan S/Okezone)

JAKARTA — Mantan Direktur SMP pada Ditjen PAUD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Mulyatsyah, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Ia divonis 4,5 tahun penjara.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Hamzah Halim, putusan pengadil membuktikan langkah Kejagung tepat dalam memperkarakan kasus tersebut. “Apa nan dilakukan jaksa dijustifikasi oleh pengadil lewat putusannya, bahwa dakwaan jaksa betul lantaran (Mulyatsyah) terbukti dinyatakan bersalah,” ujarnya, dikutip Senin (4/5/2026).

Terkait kemungkinan pihak lain ikut terseret, termasuk Nadiem Makarim, Hamzah menilai perihal tersebut sangat berjuntai pada bangunan pasal nan digunakan jaksa. Soal vonis bersalah Mulyatsyah ini menjadi indikasi Nadiem Makarim juga bakal divonis bersalah, menurut Hamzah tergantung pasalnya. Namun, memang jaksa biasanya mengaitkan dengan Pasal 55 UU Tindak Pidana Korupsi ialah secara bersama-sama melakukan korupsi.

Ia menjelaskan, jika persoalan terletak pada kebijakan pengadaan laptop Chromebook, maka tidak menutup kemungkinan pihak di level pengambil kebijakan juga ikut dimintai pertanggungjawaban. Namun, jika kesalahan hanya berada pada tataran teknis pelaksanaan, maka pihak di level atas bisa saja tidak disalahkan.

Lebih jauh, Hamzah mendorong agar pengadil bersikap tegas dalam menangani perkara korupsi di sektor pendidikan, mengingat dampaknya nan sangat besar terhadap masa depan bangsa. “Pendidikan ini masalah masa depan bangsa. Kedua, salah satu sektor nan APBN terserap besar itu pendidikan,” katanya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com