ilustrasi(MI)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada kode-kode untuk menyamarkan pembagian duit hasil pemerasan dalam pengurusan izin tinggal penduduk negara asing di Direktorat Jenderal Imigrasi nan menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, seperti malaikat hingga unsur band atau grup musik.
“Untuk menyamarkan pembagian duit kepada para pihak, nan bekerja membagikan ini menggunakan kode-kode pengedaran khusus, seperti menggunakan istilah malaikat,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Setyo menjelaskan kode malaikat berfaedah pengedaran secara unik ditujukan kepada para pejabat tinggi di lingkungan direktorat hingga kementerian.
“Kode lainnya, ya ada beberapa pihak nan mendapat bagian, ini menggunakan istilah pembayaran konser grup band. Ada nan misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, hingga koreografer,” katanya.
Menurut dia, setiap kode grup musik tersebut menandakan pemberian duit nan berbeda-beda. KSebelumnya, KPK mulanya pada 3 Juni 2026, mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan nan ke-11 selama 2026.
Selain itu, OTT tersebut berangkaian dengan dugaan pengurusan izin tinggal penduduk negara asing, ialah Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi nan dilakukan selama 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang nan terdiri atas delapan penyelenggara negara alias aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta nan berkedudukan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra nan sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026. Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah.
Adapun empat orang lainnya adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Gusti Benardiansyah (GST).
English (US) ·
Indonesian (ID) ·