
Viral Youtuber Bigmo Libatkan Anak Promosi Vape/ist
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan Youtuber Muhammad Jannah atau Bigmo yang membujuk anak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung di saluran YouTube miliknya. KPAI menuntut tindakan Bigmo itu ditindak tegas oleh aparat.
“Anak kudu tumbuh dalam lingkungan nan sehat, aman, dan bebas dari segala corak promosi produk nan membahayakan kesehatannya,” ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Senin (3/8/2026).
“Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai sasaran pemasaran merupakan persoalan serius nan kudu ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Menurutnya, KPAI memandang adanya perubahan pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik. Promosi tidak lagi hanya dilakukan melalui iklan konvensional, tetapi berkembang melalui media sosial dengan memanfaatkan algoritma digital, konten viral, figur publik, influencer, pembuat konten hingga visual nan dekat dengan karakter anak dan remaja.
“Kami memandang adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari style hidup, simbol pergaulan, apalagi identitas anak muda,”ujarnya.
“Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan lantaran anak merupakan golongan nan tetap berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur nan mereka kagumi,” sambung dia.
KPAI menilai ruang digital saat ini telah menjadi arena baru pemasaran produk unsur adiktif. Apabila tidak diawasi secara serius, kata Jasra, media sosial berpotensi menjadi ruang normalisasi perilaku merokok dan penggunaan rokok elektronik sejak usia anak.
KPAI juga menyoroti tetap lemahnya penegakan norma terhadap beragam pelanggaran nan berangkaian dengan promosi produk tembakau dan rokok elektronik.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·