Beredar foto dugaan rekayasa laporan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan mengubah cap waktu (timestamp). Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) memberikan hukuman terhadap petugas nan mengubah keterangan waktu pada foto laporan penanganan di lapangan.
"Atas kejadian tersebut, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan telah mengambil langkah tegas berupa pemberian teguran keras dalam corak surat peringatan kepada Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Mampang Prapatan beserta jejeran nan terlibat agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," kata Kepala Sudinhub Jaksel, Bernad Octavianus Pasaribu, dilansir Antara, Jumat (10/4/2026).
Dia mengatakan Sudinhub Jaksel mengakui adanya kekurangan dan ketidaksesuaian dalam proses manajemen pelaporan, khususnya mengenai penggunaan pengarsipan foto dengan perbedaan cap waktu (timestamp), nan menimbulkan persepsi kurang tepat di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan nan timbul mengenai beredarnya laporan di media sosial mengenai dugaan ketidaksesuaian pengarsipan dalam penanganan kejuaraan masyarakat melalui aplikasi JAKI.
"Kami memohon maaf atas kejadian ini. Hal ini menjadi pembelajaran bagi kami untuk terus meningkatkan ketelitian, integritas, dan profesionalisme dalam setiap proses penanganan dan pelaporan kejuaraan masyarakat," ujar Bernad.
Selain itu, kata dia, letak nan dilaporkan memang merupakan titik nan kerap terjadi pelanggaran parkir liar dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL). Penanganan mengenai persoalan tersebut selama ini dilakukan secara rutin melalui operasi angkut jaring, operasi cabut pentil (OCP), dan penertiban terpadu berbareng unsur TNI dan Polri.
Dalam sistem penanganan kejuaraan melalui JAKI, proses tindak lanjut dilakukan secara berjenjang, mulai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga ke tingkat Satuan Pelaksana Kecamatan untuk ditindaklanjuti di lapangan.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menegaskan kejadian tersebut menjadi pembelajaran krusial dalam memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal.
"Ke depannya, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memastikan penindakan di lapangan dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai patokan nan berlaku, konsisten, dan berkelanjutan, sehingga setiap kejuaraan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan akuntabel," tegas Bernad.
Sudinhub Jaksel juga membujuk seluruh komponen masyarakat untuk berperan-serta aktif menciptakan ketertiban, khususnya mengenai parkir dan lampau lintas, demi mewujudkan Jakarta nan lebih tertib dan nyaman bagi semua.
Kasus manipulasi tanda waktu atau timestamp pada laporan JAKI oleh petugas Dishub Jakarta di Mampang Prapatan, Jaksel sempat viral dan menjadi sorotan hangat warganet. Warga melaporkan soal parkir liar nan menyebabkan kemacetan.
Pada foto pertama, terdapat timestamp otomatis dari aplikasi nan menunjukkan tanggal 25 Oktober 2025 pukul 08.40 WIB. Sedangkan timestamp nan tersemat pada foto kedua menunjukkan tanggal 23 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB.
(jbr/imk)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·