Felldy Utama
, Jurnalis-Kamis, 26 Februari 2026 |17:30 WIB

Dirjen AHU Kemenkum RI Widodo (foto: Okezone)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI ikut bersuara mengenai viralnya alumni danasiwa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, nan memamerkan sang anak mendapatkan paspor Inggris. Bahkan, Dwi berbicara cukup dirinya saja nan berkewarganegaraan Indonesia, sedangkan anaknya tidak.
"Jadi, jika nan bersangkutan, baik ibu maupun bapaknya, adalah penduduk negara Indonesia, maka anaknya secara umum berkewarganegaraan Indonesia dan status tersebut melekat sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita," kata Dirjen AHU Kemenkum RI, Widodo, dalam konvensi pers, Kamis (26/2/2026).
Namun demikian, dia menjelaskan bahwa setiap negara mempunyai kebijakan alias patokan tersendiri mengenai kebangsaan seseorang. Ada nan mendasarkan pada aspek tempat kelahiran (ius soli) maupun garis keturunan (ius sanguinis).
"Nah, tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara nan tidak menganut ius soli, ialah tidak berasas tempat kelahiran," ujarnya.
Widodo juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi maupun koordinasi dari alumni LPDP tersebut dengan Ditjen AHU mengenai persoalan kebangsaan anaknya.
"Nanti kami mungkin bakal secara aktif berkomunikasi dengan Kemlu dan kedutaan besar mengenai status nan bersangkutan. Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial alias memang menjadi kehendak resmi secara yuridis nan bakal dituangkan berangkaian dengan status anaknya," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·