Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti dugaan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik alias vape di media sosial. KPAI menilai ruang digital tidak boleh menjadi sarana industri untuk menargetkan anak dan remaja melalui promosi produk nan mengandung unsur adiktif.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan anak tidak boleh dijadikan sasaran maupun perangkat promosi vape.
“Anak kudu tumbuh dalam lingkungan nan sehat, aman, dan bebas dari segala corak promosi produk nan membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai sasaran pemasaran merupakan persoalan serius nan kudu ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jasra dalam keterangannya, Senin (3/8).
Jasra menyebut pola promosi produk tembakau dan rokok elektronik sekarang bergeser ke media sosial. Menurutnya, promosi dilakukan dengan memanfaatkan algoritma digital, influencer, pembuat konten, bahasa nan dekat dengan anak muda, hingga visual nan menarik perhatian anak dan remaja.
“Kami memandang adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari style hidup, simbol pergaulan, apalagi identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan lantaran anak merupakan golongan nan tetap berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur nan mereka kagumi,” ujarnya
KPAI juga mengingatkan temuan saat melakukan pengawasan terhadap meningkatnya prevalensi perokok anak di Manado. Saat itu ditemukan beragam corak promosi terselubung nan menggunakan ilustrasi, karakter kartun, bahasa anak muda, serta visual nan dinilai menarik bagi anak.
Menurut KPAI, lemahnya pengawasan dan penegakan norma terhadap promosi produk tembakau dan rokok elektronik berpotensi membikin penggunaan vape dianggap sebagai perihal nan wajar oleh anak-anak.
“Kita tidak boleh membiarkan muncul dugaan bahwa promosi vape kepada anak merupakan perihal nan biasa alias tidak mempunyai akibat hukum,” jelasnya.
KPAI meminta abdi negara penegak norma menindak setiap dugaan pelanggaran promosi vape nan melibatkan alias menyasar anak. Selain itu, platform media sosial juga diminta segera menurunkan konten nan melibatkan anak dalam promosi produk unsur adiktif, sementara para influencer dan pembuat konten diminta menghentikan promosi vape nan dapat menjangkau anak dan remaja.
Saat ini KPAI tetap melakukan penelaahan terhadap info nan beredar dengan berkoordinasi berbareng kementerian, lembaga, dan pihak terkait.
Sebelumnya, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya menangani dugaan penggunaan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape nan diduga dilakukan YouTuber Muhammad Jannah namalain Bigmo.
Kasus tersebut bermulai dari laporan masyarakat nan diajukan Advokat Thulus Pardosi pada Sabtu (1/8). Polisi menyebut identitas anak nan diduga menjadi korban tetap belum diketahui dan mengimbau korban maupun orang tua alias walinya untuk menghubungi interogator agar mendapatkan pendampingan.
Bigmo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai pemanfaatan ekonomi dan pelibatan anak dalam penyalahgunaan unsur adiktif.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·