Jakarta - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Malang menangkap ibu nan memaksa anaknya mengemis di area CFD Kanjuruhan, Malang. Tak hanya itu, ayah anak tersebut juga ditangkap.
Dilansir detikJatim, Kamis (30/4/2026), kedua orang tua anak tersebut berinisial FN (27) dan EP (36), penduduk Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, dugaan pemanfaatan nan diduga dilakukan pasangan itu sudah berjalan cukup lama, apalagi sejak sang anak tetap kecil.
"Dari hasil pemeriksaan, anak tersebut sudah dibawa mengamen sejak usia dua bulan, kemudian saat berumur dua tahun mulai disuruh mengamen sendiri dengan membawa kaleng bekas," kata Yulistiana kepada wartawan.
Kejadian itu viral di media sosial. Ibu anak tersebut mengawasi anak saat mengamen sembari membawa speaker portabel. Sementara ayahnya berkedudukan mengantar dan menunggu di letak serta bergantian mengamen.
"Peran kedua orang tua ini saling mendukung aktivitas tersebut sehingga masuk dalam kategori dugaan pemanfaatan ekonomi terhadap anak," jelasnya.
Selain di Stadion Kanjuruhan, aktivitas mengamen dilakukan di sejumlah letak lain, seperti pasar dan tempat keramaian.
Baca buletin selengkapnya di sini. (whn/idh)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·